Menakar Efektifitas PP 99

Senin, 27 April 2020 - 07:15 WIB
loading...
A A A
Terang bahwa kebijakan ini bertentangan dengan sendirinya dengan hakekat tugas eksekutif yang bertanggung jawab dalam pelayanan terhadap hak-hak warganegara (dalam hal ini narapidana). Apabila ada keinginan dari bangsa ini untuk menyatakan bahwa kasus-kasus yang diatur dalam PP99 ini dianggap sebagai“serious crimes”serta membahayakan, maka pemberatan hukumannya tidak bisa diatur dalam ranah hukum administrasi Negara (hukum Pemasyarakatan) akan tetapi dalam ranah hukum pidana.

Inilah mengapa di dalampoin 43 Implementation The Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners, yang disusun oleh PBB dan dikemukakan dalam konferensi di Genewa Swiss pada tahun 1968 dinyatakan bahwa tidak seorangpun akan dipidana dua kali untuk pelanggaran yang sama. Pengasingan (pemenjaraan) dari pelanggar itu tidak boleh mencakup pembuangan atau diskriminasi, serta tidak boleh dicabut hak-hak asasinya sebagai manusia. Para pelanggar tidak akan belajar menghargai hak-hak orang lain, bila hak-hak mereka sendiri tidak diakui atau justru dilanggar.

PP 99 seolah-olah memberikan wewenang kepada eksekutif untuk melakukan penghukuman kembali kepada narapidana korupsi, teroris, atau narkotika. Hans Kelsen (1971) menyatakan bahwa bukan berarti eksekutif tidak bisa menjatuhkan hukuman, akan tetapi wewenang penjatuhan hukuman tersebut ditujukan kepada warganegara yang melanggar peraturan internalnya yaitu hukum administrasi Negara. Dalam konteks Pemasyarakatan berarti melanggar peraturan yang berlaku di dalam Lapas.

Terakhir, tulisan ini mengajak agar pemerintah dapat mendiskusikan kembali persoalan peraturan pemenuhan hak warga binaan ini secara proporsional. Tempatkan kewenangan secara tepat dan sesuai dengan cara berfikir di dalam ketatanegaraan. Tidaklupa pula mengingat kembali, bahwa Pemasyarakatan tidak dirancang untuk menyiksa, membalas, atau menjerakan dengan penderitaan, sebagaimana disepakati di dalam konferensi Lembang 56 tahun yang lalu itu.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Prof Henry Indraguna:...
Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi
OTT Berulang, Pengamat...
OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Putusan MK Dianggap...
Putusan MK Dianggap Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri
Demo Ricuh Akhir Agustus,...
Demo Ricuh Akhir Agustus, Pengamat: Polri Penjaga Rumah Besar Indonesia
Prof Henry Indraguna...
Prof Henry Indraguna Dukung Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah
Polemik Bandara IMIP,...
Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?
Silaturahmi Pitra Romadoni...
Silaturahmi Pitra Romadoni Nasution ke Wabup Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Bahas Apa?
Inilah Sosok Aipda Brian...
Inilah Sosok Aipda Brian Marpaung, Polisi Viral di TikTok usai Hibur Para Tahanan
Rekomendasi
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
Berita Terkini
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved