Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi

Minggu, 01 Februari 2026 - 07:23 WIB
loading...
Prof Henry Indraguna:...
Guru Besar Unissula Semarang Profesor Henry Indraguna. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polemik terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perlu ditempatkan secara jernih dalam kerangka hukum tata negara, bukan sekadar dibaca melalui kacamata opini politik. Menurut pengamatan hukum Profesor Henry Indraguna, secara konstitusional, normatif, dan yuridis, pengangkatan tersebut sah, legal, dan memiliki landasan yang kuat.

"Dasar Konstitusional Kewenangan DPR Bersifat Atribut, Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Doktoral dari Universitas Borobudur dan UNS menjelaskan, rumusan ini bersifat limitatif sekaligus atribusional. Artinya, DPR bukan sekadar peserta, tetapi pemegang kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon Hakim MK.

Baca juga: Seleksi Hakim MK Diwarnai Manuver Politik, Berpotensi Lahirkan Hakim Boneka

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Putri Adies Kadir Resmi...
Putri Adies Kadir Resmi Jadi Anggota DPR RI
Ketua MK Suhartoyo:...
Ketua MK Suhartoyo: Profesionalitas Hakim Kunci Jaga Legitimasi Putusan
Purnatugas dari MK,...
Purnatugas dari MK, Anwar Usman: Putusan Nomor 90 Bukan Pintu Buat Gibran, demi Anak Muda
Pingsan usai Wisuda...
Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman: Kurang Tidur, Begadang Sampai Subuh
Paman Gibran Pingsan...
Paman Gibran Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Dikuatkan...
Arsul Sani Dikuatkan Para Ulama NU ditengah Cobaan
Rekomendasi
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Berita Terkini
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved