Menakar Efektifitas PP 99
Senin, 27 April 2020 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karenanya, hokum penitensier mulai bekerja di saat hukum pidana berhenti bekerja, dan hakim telah menjatuhkan putusan pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatannya (Marlina, 2011). Dalam kaitan ini Gayus Lumbuun (Hakim Agung RI), dalam Seminar Nasional tentang Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat terhadap Tindak Pidana Khusus di UKI Jakarta tanggal 12 Maret 2015, menyatakan bahwa proses penegakan hokum terdiri dari dua variable yaitu penghukuman (punishment) dan pembinaan (treatment). Sehingga walaupun Pemasyarakatan merupakan hokum pelaksanaan pidana tapi dalam pengelompokan ilmu hukum tidak lagi dimasukan ke dalam ranah hukum pidana, akan tetapi sudah bergeser masuk ke dalam ranah hukum Administrasi Negara.
Ketika putusan hakim dilakukan oleh Jaksa (eksekusi), maka berakhirlah proses acara pidana. Sampai disitulah wilayah acara pidana, dan selanjutnya pembinaan narapidana berada di dalam wilayah eksekutif, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Eksekusi oleh Jaksa merupakan serah terima terpidana dari kekuasaan yudikatif kepada eksekutif. Dipandang dari sudut proses penegakan hukum, maka hukum pidana bekerja pada saat pra ajudikasi dan saat ajudikasi. Sedangkan hukum pelaksanaan pidana atau hukum penitensier (Pemasyarakatan) bekerja pada saat post ajudikasi.
Untuk itulah dalam pasal 14 UU Pemasyarakatan diatur hak-hak narapidana secara limitatif, misalnya mendapat remisi, pembebasan bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga dan lain sebagainya. Sebelumnya, di dalam pasal 5 dinyatakan bahwa system pembinaan oleh Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan hak dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan adalah satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Sesat Pikir
PP 99 Tahun 2012 pada prinsipnya mengatur perbedaan perlakuan dalam pelayanan hak-hak (remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, dan pembebasan bersyarat) antara narapidana tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi dengan narapidana lainnya (kriminalumum). Alasan perbedaan perlakuan ini, seperti dicantumkan dalam‘dictum’pertimbangan-nya, adalah karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat, korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat. Sehingga perlu diperketat syarat dan tata cara pemenuhan hak-hak tersebut untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Walaupun digunakan terminologi “pengetatan”, ketentuan ini berpengaruh kepada terhambatnya dan tidak terpenuhinya hak narapidana sehingga mereka merasa dirugikan karena diperlakukan secara diskriminatif. Padahal hal ini bertentangan dengan asas persamaan perlakuan yang diatur dalam pasal 5 UU Pemasyarakatan. Disamping itu, jika diperhatikan dari ancangan filosofis PP ini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah sudah mengambil ranah yudikatif karena kebijakan pengetatan atau pengurangan hak tersebut didasarkan atas perbuatan (delik) ketika narapidana terdampak melakukan tindak pidana yakni narkotika, teroris, korupsi dan lain-lain. Hal mana ini sebenarnya sudah dipertimbangkan oleh Hakim, yaitu tentang unsur-unsur yang memberatkan dan yang meringankan pada saat menjatuhkan hukuman. Termasuk apakah seseorang termasuk sebagai justice collaborator atau bukan.
Ketika putusan hakim dilakukan oleh Jaksa (eksekusi), maka berakhirlah proses acara pidana. Sampai disitulah wilayah acara pidana, dan selanjutnya pembinaan narapidana berada di dalam wilayah eksekutif, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Eksekusi oleh Jaksa merupakan serah terima terpidana dari kekuasaan yudikatif kepada eksekutif. Dipandang dari sudut proses penegakan hukum, maka hukum pidana bekerja pada saat pra ajudikasi dan saat ajudikasi. Sedangkan hukum pelaksanaan pidana atau hukum penitensier (Pemasyarakatan) bekerja pada saat post ajudikasi.
Untuk itulah dalam pasal 14 UU Pemasyarakatan diatur hak-hak narapidana secara limitatif, misalnya mendapat remisi, pembebasan bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga dan lain sebagainya. Sebelumnya, di dalam pasal 5 dinyatakan bahwa system pembinaan oleh Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan hak dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan adalah satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Sesat Pikir
PP 99 Tahun 2012 pada prinsipnya mengatur perbedaan perlakuan dalam pelayanan hak-hak (remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, dan pembebasan bersyarat) antara narapidana tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi dengan narapidana lainnya (kriminalumum). Alasan perbedaan perlakuan ini, seperti dicantumkan dalam‘dictum’pertimbangan-nya, adalah karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat, korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat. Sehingga perlu diperketat syarat dan tata cara pemenuhan hak-hak tersebut untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Walaupun digunakan terminologi “pengetatan”, ketentuan ini berpengaruh kepada terhambatnya dan tidak terpenuhinya hak narapidana sehingga mereka merasa dirugikan karena diperlakukan secara diskriminatif. Padahal hal ini bertentangan dengan asas persamaan perlakuan yang diatur dalam pasal 5 UU Pemasyarakatan. Disamping itu, jika diperhatikan dari ancangan filosofis PP ini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah sudah mengambil ranah yudikatif karena kebijakan pengetatan atau pengurangan hak tersebut didasarkan atas perbuatan (delik) ketika narapidana terdampak melakukan tindak pidana yakni narkotika, teroris, korupsi dan lain-lain. Hal mana ini sebenarnya sudah dipertimbangkan oleh Hakim, yaitu tentang unsur-unsur yang memberatkan dan yang meringankan pada saat menjatuhkan hukuman. Termasuk apakah seseorang termasuk sebagai justice collaborator atau bukan.
Lihat Juga :