LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
Kamis, 21 Juli 2022 - 17:57 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan pemeriksaan terhadap istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E belum bisa dilakukan karena masih terguncang secara psikologis. Foto: MNC/Rizky Syahrial
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi mengaku sudah menerima permohonan dan bertemu dengan Ibu P, selaku istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ia melanjutkan, untuk saat ini belum bisa meminta keterangan Ibu P dan Bharada E lebih lanjut dikarenakan kondisi psikologis keduanya terguncang.
"Kami juga sudah bertemu dengan keduanya. Walaupun kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira kira begitu ya, kami ketemu tapi tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyakan, termasuk juga kepada bharada E," ujar Edwin kepada wartawan Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang
Ia juga menyampaikan, permohonan sidang Ibu P dan Bharada E terkait perlindungan LPSK masih dalam proses selama 30 hari kerja.
Ia melanjutkan, untuk saat ini belum bisa meminta keterangan Ibu P dan Bharada E lebih lanjut dikarenakan kondisi psikologis keduanya terguncang.
"Kami juga sudah bertemu dengan keduanya. Walaupun kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira kira begitu ya, kami ketemu tapi tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyakan, termasuk juga kepada bharada E," ujar Edwin kepada wartawan Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang
Ia juga menyampaikan, permohonan sidang Ibu P dan Bharada E terkait perlindungan LPSK masih dalam proses selama 30 hari kerja.
Lihat Juga :