LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo

Kamis, 21 Juli 2022 - 17:57 WIB
loading...
A A A


Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, telah menerima permohonan perlindungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J. Yakni, istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Sambo beserta Bharada E.

Edwin mengatakan, pihaknya kala itu telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dalam hal perlindungan saksi dan korban. Alhasil, istri Irjen Sambo mengajukan permohonan kepada LPSK.

"Irjen Sambo menyampaikan istrinya ingin membutuhkan perlindungan dari LPSK, dia pun berharap perlindungan itu dapat meminimalisir dampak psikologis dari peristiwa yang terjadi kepada istrinya," ujar Edwin dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)