Stimulus Pajak untuk COVID-19

Senin, 27 April 2020 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Sebaliknya, perkonomian Indonesia walaupun mengalami tekanan hebat diprakirakan akan tetap bertumbuh positif pada 2020 namun lebih rendah bila dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya. Dalam memitigasi risiko dampak pandemi COVID-19, hampir seluruh negara/yurisdiksi di dunia memberikan stimulus ekonomi berupa kebijakan moneter dan fiskal untuk meningkatkan daya tahan dunia usaha. Paket kebijakan stimulus ekonomi bertujuan untuk memberikan keringanan, kemudahan, dan likuiditas sehingga bisa meringankan beban pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini.

Untuk mengatasi pandemi COVID-19 secara global dibutuhkan kerja sama internasional dan anggaran besar. IMF memperkirakan total stimulus yang digelontorkan ke berbagai negara mencapai USD8 triliun, tapi USD7 triliun di antaranya digelontorkan oleh negara-negara G20. Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan menyediakan anggaran USD2 triliun untuk menangani pandemi COVID-19. Dalam kebijakan fiskal, instrumen pajak sebagai fungsi regulerend lazim digunakan dalam memberikan stimulus untuk kegiatan perekonomian dan investasi di suatu negara melalui instrumen insentif pajak, antara lain pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, percepatan penyusutan atau amortisasi, perpanjangan waktu kompensasi kerugian, dan lainnya. Misalnya, kebijakan tax holiday, tax allowance , dan super deduction .

Terkait dengan dampak COVID-19, pemerintah memberikan insentif pajak yang meringankan beban Wajib Pajak badan dan orang pribadi berupa pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak, dan relaksasi pelayanan pajak termasuk memperpanjang batas jatuh tempo pelayanan, penundaan penyampaian SPT PPh OP 1770 maupun penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT PPh Badan 1771.

Sasaran insentif pajak lebih ditujukan kepada pelaku usaha dan pekerja di sektor-sektor usaha paling merasakan dampak Covid-19 selain diarahkan untuk mendukung penyediaan obat-obatan, peralatan medis, dan sarana pendukung lainnya, yang dibutuhkan untuk mengatasi Covid-19. Harapannya, tax expenditure berupa pemberian insentif pajak tersebut tepat sasaran.

Secara garis besar, terdapat tiga insentif pajak yang diterbitkan pemerintah. Pertama , pada 23 Maret 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 dalam memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk karyawan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas percepatan restitusi PPN untuk membantu likuiditas Wajib Pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Sinergi Dunia...
Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Profesi Pajak, IKPI Gelar Partnership Gathering
Optimalkan Potensi PAD,...
Optimalkan Potensi PAD, Pemprov Jateng akan Pungut Pajak Alat Berat
Periksa Kepala BPPD...
Periksa Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, KPK: Dalami Penggunaan Dana Insentif
KPK Amankan Mata Uang...
KPK Amankan Mata Uang Asing dan 3 Mobil dari Penggeledahan di Sidoarjo
OTT Sidoarjo Amankan...
OTT Sidoarjo Amankan 10 Orang, KPK: Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak
UMKM dan Pangan: Isu...
UMKM dan Pangan: Isu Kuat Ekonomi 2023
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Berita Terkini
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved