MK Tolak Batalkan UU IKN, Ini Alasannya
Rabu, 20 Juli 2022 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PUPR Akan Jadi Kementerian Pertama yang Kirim ASN ke IKN Nusantara
"Sehingga menurut para Pemohon UU 3/2022 tidak benar-benar dibutuhkan karena yang dibutuhkan masyarakat adalah pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19 yang hingga saat ini belum jelas kapan berakhir," paparnya.
Untuk diketahui, terdapat 12 Pemohon pembatalan UU IKN. Mereka adalah Dr Abdullah Hehamahua, Dr Marwan Batubara, MSc; Dr H Muhyiddin Junaidi, MA; Letjen TNI Mar (Purn) Suharto; Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD; Dr Taufik Bahaudin, SE.; Dr Syamsul Balda, SE, MM, MBA; Habib Muhsin Al Attas; Agus Muhammad Maksum; Drs H M Mursalim R; Ir Irwansyah, dan Agung Mozin.
"Demikian diputus dalam permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih dan lain-lain," kata Usman.
"Sehingga menurut para Pemohon UU 3/2022 tidak benar-benar dibutuhkan karena yang dibutuhkan masyarakat adalah pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19 yang hingga saat ini belum jelas kapan berakhir," paparnya.
Untuk diketahui, terdapat 12 Pemohon pembatalan UU IKN. Mereka adalah Dr Abdullah Hehamahua, Dr Marwan Batubara, MSc; Dr H Muhyiddin Junaidi, MA; Letjen TNI Mar (Purn) Suharto; Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD; Dr Taufik Bahaudin, SE.; Dr Syamsul Balda, SE, MM, MBA; Habib Muhsin Al Attas; Agus Muhammad Maksum; Drs H M Mursalim R; Ir Irwansyah, dan Agung Mozin.
"Demikian diputus dalam permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih dan lain-lain," kata Usman.
(abd)
Lihat Juga :