Polri Gelar Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Sore Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara atas laporan dari pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terkait dugaan pembunuhan berencana . Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri pada Senin 18 Juli 2022.
"Ya (laporan keluarga Brigadir J), sore di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka membawa Sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
Di antaranya adalah temuan fakta soal luka yang ada di jenazah Brigadir J. "Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konferensi pers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak," kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
"Tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengrusakan jari atau jari manis," tambahnya.
"Ya (laporan keluarga Brigadir J), sore di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka membawa Sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
Di antaranya adalah temuan fakta soal luka yang ada di jenazah Brigadir J. "Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konferensi pers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak," kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
"Tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengrusakan jari atau jari manis," tambahnya.
(rca)