Makna Alinea Pembukaan UUD 1945, Ketahui dan Pahami
loading...
A
A
A
Ini juga mengartikan bahwa bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang religius meskipun banyak terdapat perbedaan kepercayaan. Setiap warga harus tetap taat dalam menjalankan perintah dalam agama yang di rangkulnya.
4. Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Alinea ketiga pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Alinea keempat ini berisikan prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia. seperti tujuan negara, dasar dan bentuk negara, dan ketentuan dibentuknya Undang-Undang Dasar ini.
Semua ini merupakan hal yang harus diwujudkan oleh seluruh warga negara Indonesia demi mencapai tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia.
4. Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Alinea ketiga pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Alinea keempat ini berisikan prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia. seperti tujuan negara, dasar dan bentuk negara, dan ketentuan dibentuknya Undang-Undang Dasar ini.
Semua ini merupakan hal yang harus diwujudkan oleh seluruh warga negara Indonesia demi mencapai tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia.
(maf)