Makna Alinea Pembukaan UUD 1945, Ketahui dan Pahami

Minggu, 17 Juli 2022 - 07:14 WIB
loading...
Makna Alinea Pembukaan UUD 1945, Ketahui dan Pahami
Makna alinea pembukaan UUD 1945 ini perlu dipahami kandungannya oleh seluruh rakyat Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Makna alinea pembukaan UUD 1945 ini perlu dipahami kandungannya oleh seluruh rakyat Indonesia. Di mana fungsi dari UUD 1945 sendiri yang merupakan sumber konstitusi dan dasar seluruh aturan perundang undangan di negara ini.

Pembukaan UUD 1945 berisikan tentang harapan atau cita-cita bangsa Indonesia. Dasar negara Indonesia yang merupakan Pancasila juga tertuang di dalamnya.

Mengerti makna alinea pembukaan UUD 1945 tentunya akan membuat kita lebih paham apakah yang hendak dituju oleh negara ini. Hal ini juga bisa memperkuat jiwa nasionalisme dan menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Berikut Makna Alinea Pembukaan UUD 1945 :

1. Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi :

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Hal ini mengajarkan bahwa bangsa Indonesia berani dalam memperjuangkan kemerdekaan. Tak hanya kemerdekaannya sendiri namun juga seluruh bangsa di dunia. Ini karena masing-masing negara memiliki hak untuk merdeka.

Indonesia juga menentang adanya penjajahan yang tidak sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia yang berlaku dan hanya menimbulkan penderitaan.

2. Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

Alinea kedua pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi :

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."

Mengartikan bahwa Indonesia saat ini telah meraih kemerdekaannya dan harus menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Meskipun merupakan negara yang memiliki budaya yang beragam Indonesia harus tetap bersatu. Bebas dalam menentukan arah kebijakan tanpa campur tangan negara lain.

Terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi para warganya, dan mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh warga Indonesia.

Ini merupakan salah satu cita-cita dari bangsa Indonesia yang harus diwujudkan karena telah berhasil mencapai kemerdekaan dengan susah payah.

3. Makna Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945

Alinea ketiga pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi :

"Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Bermakna Indonesia telah bersyukur kini telah menjalani kehidupan yang bebas tanpa adanya penjajahan. Karena semua ini berkat perjuangan dan rahmat dari kekuasaan Tuhan.

Ini juga mengartikan bahwa bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang religius meskipun banyak terdapat perbedaan kepercayaan. Setiap warga harus tetap taat dalam menjalankan perintah dalam agama yang di rangkulnya.

4. Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Alinea ketiga pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi :

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Alinea keempat ini berisikan prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia. seperti tujuan negara, dasar dan bentuk negara, dan ketentuan dibentuknya Undang-Undang Dasar ini.

Semua ini merupakan hal yang harus diwujudkan oleh seluruh warga negara Indonesia demi mencapai tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)