MPR Pastikan Proses Amendemen UUD 1945 Dilakukan di Sisa Masa Periode Ini

Minggu, 09 Juni 2024 - 13:07 WIB
loading...
MPR Pastikan Proses Amendemen UUD 1945 Dilakukan di Sisa Masa Periode Ini
Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad memastikan segala proses untuk melaksanakan amendemen UUD 1945 akan dilakukan di sisa masa berakhirnya periode MPR 2019-2024 ini. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memastikan segala proses untuk melaksanakan amendemen UUD 1945 akan dilakukan di sisa masa berakhirnya periode MPR 2019-2024 ini. Sebelumnya, Fadel mengaku amendemen UUD 1945 telah mendapat restu atau lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mungkin sekarang, mungkin sisa periode ini kita memulai, kita akan memulai periode ini," ujar Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad dikutip Minggu (9/6/2024).



Kendati demikian, ia menyadari jika proses amendemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan secara kilat. Sehingga, Fadel tak meyakini amendemen ini bisa rampung di sisa masa berakhirnya jabatannya.

"Ya mungkin perlu waktu yang panjang lah. Di sisa waktu ini nggak keburu. Karena baru mau teliti aja udah 3-4 bulan, belum perdebatan di masyarakat. Jadi itu memerlukan dua tahun," jelasnya.

"Tetapi dinamika ini perlu kita hidupkan di masyarakat, supaya muncul pikiran-pikiran baru," sambung Politikus Golkar ini.

Fadel berpandangan bahwa amendemen UUD 1945 ini diperlukan. Pasalnya, bangsa ini harus bisa menyesuaikan dengan situasi yang berkembang saat ini.



"Itu kan dibuat pada zaman yang lalu, sekarang sudah berubah. Situasi berubah, keadaan ekonomi dan sebagainya. Nah kita teliti, sudah itu kita lihat apa kebutuhan-kebutuhan ke depan," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)
pixels