Azyumardi Azra Desak DPR Hapus Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers
Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:40 WIB
loading...
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak DPR menghapus pasal-pasal dalam RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak DPR menghapus pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kemerdekaan pers. Hal itu disampaikan Azyumardi menyusul tidak digubrisnya delapan poin keberatan terhadap RKUHP yang diajukan Dewan Pers.
Delapan poin keberatan tersebut telah disampaikan Dewan Pers kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada September 2019. Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan.
"Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers," kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak DPR Hapus 14 Pasal Draft RUHP
Utamanya adalah pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," tambahnya.
Baca juga: Kemenkumham Minta Masyarakat Pahami 14 Isu Krusial RKUHP
Delapan poin keberatan tersebut telah disampaikan Dewan Pers kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada September 2019. Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan.
"Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers," kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak DPR Hapus 14 Pasal Draft RUHP
Utamanya adalah pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," tambahnya.
Baca juga: Kemenkumham Minta Masyarakat Pahami 14 Isu Krusial RKUHP
Lihat Juga :