Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak DPR Hapus 14 Pasal Draft RUHP
Jum'at, 24 Juni 2022 - 07:45 WIB
loading...
AJI mendesak DPR menghapus pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers. Foto/dok.SINDOOnews
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak untuk mengubah 14 pasal yang mengancam kebebasan pers dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ke-14 pasal tersebut merupakan temuan pada draf yang dibahas Komisi III DPR pada 25 Mei 2022.
Ke- 14 pasal yang disorot AJI yaitu Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 218 dan Pasal 220; Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah; Pasal 240 dan Pasal 241; Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354.
Selain itu, tindak pidana Penghinaan Pasal 439; Penodaan Agama Pasal 304; Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika Pasal 336; Penyiaran Berita Bohong Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512; Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan Pasal 281; Pencemaran Orang Mati Pasal 445.
Baca juga: China: Kasus Assange Cerminkan Kemunafikan AS dan Inggris pada Kebebasan Pers
Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyampaikan keempat belas pasal yang mengancam kebebasan pers tersebut, berpotensi mengembalikan pasal penghinaan presiden di masa lampau.
Ke- 14 pasal yang disorot AJI yaitu Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 218 dan Pasal 220; Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah; Pasal 240 dan Pasal 241; Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354.
Selain itu, tindak pidana Penghinaan Pasal 439; Penodaan Agama Pasal 304; Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika Pasal 336; Penyiaran Berita Bohong Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512; Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan Pasal 281; Pencemaran Orang Mati Pasal 445.
Baca juga: China: Kasus Assange Cerminkan Kemunafikan AS dan Inggris pada Kebebasan Pers
Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyampaikan keempat belas pasal yang mengancam kebebasan pers tersebut, berpotensi mengembalikan pasal penghinaan presiden di masa lampau.
Lihat Juga :