Kemenkumham Minta Masyarakat Pahami 14 Isu Krusial RKUHP
Kamis, 14 Juli 2022 - 18:41 WIB
loading...
Kemenkumham Pujiyono meminta masyarakat memahami terlebih dahulu 14 Isu krusial draf RKUHP yang hingga kini memicu polemik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) Kemenkumham Pujiyono meminta masyarakat memahami terlebih dahulu 14 Isu krusial yang tengah heboh menjadi polemik di masyarakat.
Pujiyono mengatakan, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu terkait RKUHP tersebut. Pasalnya, adanya RUU tersebut telah melewati proses yang panjang.
"Kita harus pahami terlebih dahulu bahwa apa yang disahkan oleh DPR di dalam pembahasan tahap pertama yaitu draft RUU September 2019, itu merupakan draft yang melalui proses panjang yang bergulir dari draft ke draft, kita lihat dari tahun 60, 70, 2000 hingga tahun 2019 ini merupakan suatu proses panjang," ujar Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Kemenkumham Buka Kemungkinan Perubahan 14 Isu Krusial Pada Draf RUU KUHP
Pujiyono menambahkan, masyarakat perlu menelaah lebih dalam terkait 14 isu krusial yang tengah diperbincangkan. Termasuk, menelaah apa isi yang terdapat dalam draft buku ke satu. "14 isu krusial itu selalu saya katakan bahwa, pahamilah dulu dalam konteks ide dasar yang ada di buku satu. Jadi KUHP kita itu kita tahu hanya ada dua, yaitu di buku satu dan buku dua," paparnya.
Pujiyono mengatakan, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu terkait RKUHP tersebut. Pasalnya, adanya RUU tersebut telah melewati proses yang panjang.
"Kita harus pahami terlebih dahulu bahwa apa yang disahkan oleh DPR di dalam pembahasan tahap pertama yaitu draft RUU September 2019, itu merupakan draft yang melalui proses panjang yang bergulir dari draft ke draft, kita lihat dari tahun 60, 70, 2000 hingga tahun 2019 ini merupakan suatu proses panjang," ujar Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Kemenkumham Buka Kemungkinan Perubahan 14 Isu Krusial Pada Draf RUU KUHP
Pujiyono menambahkan, masyarakat perlu menelaah lebih dalam terkait 14 isu krusial yang tengah diperbincangkan. Termasuk, menelaah apa isi yang terdapat dalam draft buku ke satu. "14 isu krusial itu selalu saya katakan bahwa, pahamilah dulu dalam konteks ide dasar yang ada di buku satu. Jadi KUHP kita itu kita tahu hanya ada dua, yaitu di buku satu dan buku dua," paparnya.
Lihat Juga :