Kemenkumham Minta Masyarakat Pahami 14 Isu Krusial RKUHP

Kamis, 14 Juli 2022 - 18:41 WIB
loading...
Kemenkumham Minta Masyarakat...
Kemenkumham Pujiyono meminta masyarakat memahami terlebih dahulu 14 Isu krusial draf RKUHP yang hingga kini memicu polemik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) Kemenkumham Pujiyono meminta masyarakat memahami terlebih dahulu 14 Isu krusial yang tengah heboh menjadi polemik di masyarakat.

Pujiyono mengatakan, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu terkait RKUHP tersebut. Pasalnya, adanya RUU tersebut telah melewati proses yang panjang.

"Kita harus pahami terlebih dahulu bahwa apa yang disahkan oleh DPR di dalam pembahasan tahap pertama yaitu draft RUU September 2019, itu merupakan draft yang melalui proses panjang yang bergulir dari draft ke draft, kita lihat dari tahun 60, 70, 2000 hingga tahun 2019 ini merupakan suatu proses panjang," ujar Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP Kamis (14/7/2022).



Pujiyono menambahkan, masyarakat perlu menelaah lebih dalam terkait 14 isu krusial yang tengah diperbincangkan. Termasuk, menelaah apa isi yang terdapat dalam draft buku ke satu. "14 isu krusial itu selalu saya katakan bahwa, pahamilah dulu dalam konteks ide dasar yang ada di buku satu. Jadi KUHP kita itu kita tahu hanya ada dua, yaitu di buku satu dan buku dua," paparnya.



Pujiyono menuturkan, dalam pencapaian draft akhir pertahun 2019 kala itu, RUU KUHP telah melewati berbagai macam aspek, termasuk dalam hal aspirasi dari masyarakat. "Telah melalui proses formil maupun materil, yaitu dilalui dengan adanya proses assessment, menampung aspirasi pandangan masyarakat sehingga pemerintah sampai draft September 2019 itu yang kemudian diajukan ke DPR," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan draft RKUHP secara resmi pada Komisi III DPR pada 6 Juli 2022.

Terdapat 7 penyempurnaan yang dilakukan pemerintah sebagai hasil sosialisasi. Setelah masuk ke DPR, RKUHP akan kembali dibahas Komisi III DPR bersama dengan pemerintah, khusus pada 14 isu krusial karena RUU ini merupakan RUU operan (carryover) DPR periode 2014-2019.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2448 seconds (0.1#10.140)