Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Presiden ACT Ibnu Khajar

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:46 WIB
loading...
Bareskrim Jadwal Ulang...
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menjadwal ulang pemeriksaan Presiden ACT Ibnu Khajar terkait kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menjadwal ulang pemeriksaan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar terkait kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Seharusnya, Ibnu Khajar diperiksa lagi untuk kelima kalinya berturut-turut pada hari ini.

"Reschedule (permintaan dari Ibnu Khajar)," ujar Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022). Baca juga: Mantan Presiden ACT Sambangi Bareskrim, Diperiksa Kelima Kali Berturut-turut



Andri menyebut kemungkinan Ibnu Khajar meminta dijadwal ulang lantaran kondisi tubuh yang kurang memungkinkan. Sehingga, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada esok hari.

"Mungkin tidak enak badan jadi minta reschedule besok," kata Andri.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)