Begini Mekanisme Panjatuhan Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik

Minggu, 26 April 2020 - 19:49 WIB
loading...
Begini Mekanisme Panjatuhan...
Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) No.11/SE/IV/2020 yang berisi tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi ASN yang nekat mudik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.11/SE/IV/2020 yang berisi tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik. SE ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang ASN mudik di tengah pandemi Corona. (Baca juga: Larang Mudik, Refly Harun Nilai Ada Pelanggaran Hak Asasi oleh Pemerintah)

“Melalui SE tersebut, seluruh pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik,” kata Plt Kepala Biro Humas BKN Prayono melalui keterangan tertulisanya, Minggu (26/4/2020). (Baca juga: Larangan Mudik, Kakorlantas: Hanya Truk Logistik yang Boleh Keluar Jabodetabek)

Dia mengatakan pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori I yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.36/2020.

Sedangkan, kategori II yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.41/2020. “Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.46/2020,” ungkapnya.

Paryono mengatakan kategori I dianggap pelanggaran karena membawa dampak atau akibat pada unit kerja. Maka dari itu untuk kategori I dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Sementara untuk kategori II dan III dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

“Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id,” ungkapnya.

Dia mengatakan SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 24 April 2020. Sementara SE ini berlaku sampai berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
BSKDN: Digitalisasi...
BSKDN: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Dasar Demokrasi
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Rekomendasi
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved