Begini Mekanisme Panjatuhan Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik

Minggu, 26 April 2020 - 19:49 WIB
loading...
Begini Mekanisme Panjatuhan...
Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) No.11/SE/IV/2020 yang berisi tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi ASN yang nekat mudik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.11/SE/IV/2020 yang berisi tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik. SE ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang ASN mudik di tengah pandemi Corona. (Baca juga: Larang Mudik, Refly Harun Nilai Ada Pelanggaran Hak Asasi oleh Pemerintah)

“Melalui SE tersebut, seluruh pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik,” kata Plt Kepala Biro Humas BKN Prayono melalui keterangan tertulisanya, Minggu (26/4/2020). (Baca juga: Larangan Mudik, Kakorlantas: Hanya Truk Logistik yang Boleh Keluar Jabodetabek)

Dia mengatakan pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori I yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.36/2020.

Sedangkan, kategori II yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.41/2020. “Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.46/2020,” ungkapnya.

Paryono mengatakan kategori I dianggap pelanggaran karena membawa dampak atau akibat pada unit kerja. Maka dari itu untuk kategori I dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Sementara untuk kategori II dan III dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

“Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id,” ungkapnya.

Dia mengatakan SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 24 April 2020. Sementara SE ini berlaku sampai berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Sasar Siswa SMA, Kemendagri...
Sasar Siswa SMA, Kemendagri Gelar Dialog Pemahaman Nilai Sejarah
Rekomendasi
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Berita Terkini
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved