Begini Mekanisme Panjatuhan Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik

Minggu, 26 April 2020 - 19:49 WIB
loading...
Begini Mekanisme Panjatuhan...
Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) No.11/SE/IV/2020 yang berisi tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi ASN yang nekat mudik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.11/SE/IV/2020 yang berisi tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik. SE ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang ASN mudik di tengah pandemi Corona. (Baca juga: Larang Mudik, Refly Harun Nilai Ada Pelanggaran Hak Asasi oleh Pemerintah)

“Melalui SE tersebut, seluruh pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik,” kata Plt Kepala Biro Humas BKN Prayono melalui keterangan tertulisanya, Minggu (26/4/2020). (Baca juga: Larangan Mudik, Kakorlantas: Hanya Truk Logistik yang Boleh Keluar Jabodetabek)

Dia mengatakan pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori I yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.36/2020.

Sedangkan, kategori II yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.41/2020. “Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.46/2020,” ungkapnya.

Paryono mengatakan kategori I dianggap pelanggaran karena membawa dampak atau akibat pada unit kerja. Maka dari itu untuk kategori I dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Sementara untuk kategori II dan III dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

“Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id,” ungkapnya.

Dia mengatakan SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 24 April 2020. Sementara SE ini berlaku sampai berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Tinjau MPP DKI Jakarta,...
Tinjau MPP DKI Jakarta, BSKDN Kemendagri Kaji Kemudahan Perizinan Berusaha
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
Prabowo Apresiasi Rakor...
Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Kemendagri Latih 80.000...
Kemendagri Latih 80.000 Aparatur Desa Secara Online
Komitmen Kemendagri...
Komitmen Kemendagri Menjaga dan Menghidupkan ASN Ber-AKHLAK Diapresiasi
LAN Gandeng 300 Korporasi...
LAN Gandeng 300 Korporasi Terbaik di Indonesia untuk Kembangkan Kompetensi ASN
HUT ke-10 ULA, Kemendagri...
HUT ke-10 ULA, Kemendagri Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan
Rekomendasi
PetroChina Gelar Pelatihan...
PetroChina Gelar Pelatihan Membordir bagi Penyandang Disabilitas
Pria Ini Ngebut dengan...
Pria Ini Ngebut dengan Tesla dan Tabrak Mati 3 Orang Sekeluarga, lalu Tertawa
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 217: Honeymoon Amira-Biru dan Bahaya yang Mengancam Maudy-Arkana
Berita Terkini
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
14 menit yang lalu
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
26 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di The Prime Show Menteri Ke Solo, Silaturahmi Apa Dua Matahari? Bersama Dhiandra Mugni, Dahnil Anzar, San Salvator, dan Narasumber Lainnya, Hanya di iNews
28 menit yang lalu
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
48 menit yang lalu
PAN Beri Sinyal Dukung...
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cak Imin: Tergesa-gesa Amat
48 menit yang lalu
Prabowo Tepis Anggapan...
Prabowo Tepis Anggapan Dibohongi Menteri
1 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO yang Halangi...
Negara NATO yang Halangi Kemenangan Israel dari Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved