Larang Mudik, Refly Harun Nilai Ada Pelanggaran Hak Asasi oleh Pemerintah

Minggu, 26 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
Larang Mudik, Refly...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, larangan mudik atau pulang kampung yang dikeluarkan pemerintah ada pelanggaran hak asasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan penerapan larangan mudik demi mencegah penularan virus Corona semakin meluas berlaku mulai 24 April. Larangan itu dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). (Baca juga: Larangan Mudik, Kakorlantas: Hanya Truk Logistik yang Boleh Keluar Jabodetabek)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoalkan legitimasi pemerintah melarang seseorang mudik atau pulang kampung. Secara konstitusional, kata Refly, ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembatasan mudik atau pulang kampung. Hal itu merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). (Baca juga: Larangan Mudik, Luhut: Pemerintah Tidak Ingin Rakyat Susah)

Dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kemudian, pada ayat (2) menyatakan bahwa Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi pergerakan kita mau ke Jakarta, Palembang, Surabaya, Solo atau ke kota-kota lainnya, itu adalah hak asasi manusia,” kata Refly dalam siaran di Youtube pribadinya bertajuk ‘Mudik vs Pulang Kampung: Maju Kepentok, Mundur Kejedot!’ pada Minggu (26/4/2020).

Dia pun merujuk pada Pasal 28J ayat (2) pada UUD 1945 yang disebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kewajiban orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Ketentuan itu menurut Refly memang mengandung atau membolehkan adanya pembatasan mudik. Sebab, dalam konstitusi UUD 1945 maupun UU No.39/1999, hak asasi manusia (mudik) itu dapat dibatasi. Asalkan, pembatasannya di dalam undang-undang.

“Lah, kok ini pembatasannya dalam Permenhub. Ini yang menjadi persoalan. Terbitnya Permenhub No. 25/2020 tentang larangan mudik, maka sesungguhnya sudah ada pelanggaran atau pembatasan terhadap hak asasi manusia,” celetuk mantan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I tersebut.

Refly memaklumi pembatasan tersebut bisa dibenarkan karena ada deklarasi dari Presiden Jokowi mengenai darurat kesehatan masyarakat seusai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, deklarasi darurat bencana nasional sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Namun, dia mempertanyakan ketentuan aturan mana yang dipakai, apakah salah satu atau keduanya. Sebab, berdasarkan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior).

“Kalau baca Permenhub tersebut, dasarnya justru UU Kekarantinaan Kesehatan, dimana ada kewenangan pemerintah setelah mengeluarkan status darurat kesehatan masyarakat, untuk melarang orang bepergian keluar dan masuk. Itu artinya karantina wilayah,” ujar eks Komisaris Utama PT Jasa Marga itu.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Terbelenggu Rindu Eps 242: Rasa Bersalah Noah
PBB-P2 2025 Sudah Terbit,...
PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online
Label Depan Kemasan...
Label Depan Kemasan dan Cukai MBDK Strategi Tepat Lindungi Konsumen
Berita Terkini
Komaruddin Hidayat Resmi...
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers, Ini Susunan Lengkap Pengurus Periode 2025-2028
Pendaftaran Calon Ketum...
Pendaftaran Calon Ketum PSI Dibuka, Jokowi: Kalau Saya Mendaftar, Mungkin yang Lain Malah Enggak Daftar
Jangka Waktu Kerja Sama...
Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi
KPK Panggil Mantan Ketua...
KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Kesaksian Penyidik KPK...
Kesaksian Penyidik KPK Rossa Purbo di Pengadilan Buka Kotak Pandora Kasus Hasto
Prabowo Dianugerahi...
Prabowo Dianugerahi Sultan Brunei Bintang Darjah Kerabat Laila Utama, Ini Maknanya
Infografis
4 Fakta Tiket Pesawat...
4 Fakta Tiket Pesawat Direstui untuk Naik oleh Pemerintah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved