Larang Mudik, Refly Harun Nilai Ada Pelanggaran Hak Asasi oleh Pemerintah

Minggu, 26 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
Larang Mudik, Refly...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, larangan mudik atau pulang kampung yang dikeluarkan pemerintah ada pelanggaran hak asasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan penerapan larangan mudik demi mencegah penularan virus Corona semakin meluas berlaku mulai 24 April. Larangan itu dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). (Baca juga: Larangan Mudik, Kakorlantas: Hanya Truk Logistik yang Boleh Keluar Jabodetabek)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoalkan legitimasi pemerintah melarang seseorang mudik atau pulang kampung. Secara konstitusional, kata Refly, ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembatasan mudik atau pulang kampung. Hal itu merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). (Baca juga: Larangan Mudik, Luhut: Pemerintah Tidak Ingin Rakyat Susah)

Dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kemudian, pada ayat (2) menyatakan bahwa Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi pergerakan kita mau ke Jakarta, Palembang, Surabaya, Solo atau ke kota-kota lainnya, itu adalah hak asasi manusia,” kata Refly dalam siaran di Youtube pribadinya bertajuk ‘Mudik vs Pulang Kampung: Maju Kepentok, Mundur Kejedot!’ pada Minggu (26/4/2020).

Dia pun merujuk pada Pasal 28J ayat (2) pada UUD 1945 yang disebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kewajiban orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Tak Ada Sistem Patriot...
Tak Ada Sistem Patriot yang Dihancurkan oleh Rusia!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved