Koperasi Agribisnis Digital

Selasa, 12 Juli 2022 - 09:54 WIB
loading...
A A A
Dalam kondisi seperti ini bagaimana koperasi dapat mengemas dan mempertahankan kualitas produk dengan jarak atau waktu pengiriman yang jauh lebih lama. Selain itu, jika komoditas bersifat bulky atau voulminous maka akan memerlukan space yang lebih luas saat proses distribusi yang berakibat pada mahalnya biaya angkut. Kedua hal ini menjadi tantangan yang dihadapi oleh koperasi. Di sinilah diperlukan inovasi dan kreativitas sumberdaya manusia koperasi untuk merespons tantangan tersebut. Di sisi lain, dengan digitalisasi peluang pemasaran semakin terbuka luas, ruang informasi dan promosi tidak lagi dibatasi oleh sekat-sekat wilayah dan administratif, sehingga potensi penerimaan dari hasil penjualan akan semakin besar.

Peran Koperasi Agribisnis
Tujuan dimasukannya konsep dasar koperasi dalam konsitusi negara UUD 1945 oleh Bung Hatta adalah terbangunnya ekonomi kerakyatan yang berbasis pada kemandirian guna meningkatkan kesehateraan masyarakat. Tujuan mulia ini didasari oleh derasnya praktik-praktik kapitalistik yang menghegemoni aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk didalamnya dalam bidang perdagangan pangan dan pertanian (agri food). Di sisi lain, peran dasar hadirnya koperasi berbasis agribisnis dalam agri food adalah bagaimana koperasi secara kelembagaan mampu meningkatkan kesejahteraan para pelaku utama pembudidaya antara lain petani, peternak dan pembudidaya ikan yang seringkali menjadi pelaku yang dirugikan.

Koperasi harus dapat berperan sebagai penyeimbang (contervailing power) antara pelaku pembudidaya dengan aktor-aktor lain seperti processor, trader maupun retailer sehingga nilai tambah (value added) yang ada pada komoditas pertanian akan dirasakan juga oleh para petani.

Pada era digitalisasi saat ini, peran koperasi berbasis agribisnis akan semakin besar. Peluang dan tantangan yang disebutkan sebelumnya menjadi dasar dalam merevitalisasi peran koperasi agribisnis. Peran yang dapat dilakukan antara lain: Pertama, koperasi harus bermigrasi dari sistem konvensional ke sistem digital dalam perangkat teknis, operasional maupun marketing. Hal ini dilakukan guna merespons perubahan pasar yang sangat dinamis dalam bentuk produk, kecepatan pengiriman, keragaman, harga dan keamanan pangan. Peran ini dapat dilakukan koperasi baik sebagai produsen, pemasar (hub) maupun supporting system. Kedua, koperasi dapat berperan sebagai penghubung (hub) antara petani dengan pasar malalui platform digital.

Dengan mendekatkan petani ke pasar, maka harga jual ditingkat petani akan lebih stabil karena biaya distribusi akan lebih rendah. Hal ini dapat membantu petani dalam stabilisasi harga. Ketiga, pasar yang semakin mengglobal, memungkinkan koperasi dapat melakukan kegiatan ekspor komoditas pertanian.

Peran yang dapat dilakukan koperasi adalah melakukan kerjasama dengan market place global dalam mengekspor hasil produk para petani tentu dengan mutu produk yang memenuhi standar internasional. Dalam hal ini koperasi dapat berperan sebagai pendamping petani untuk menghasilkan komoditas pertanian yang terstandar internasional. Kempat, Dengan digitalisasi baik dalam sistem produksi yang memanfaatkan artificial intelligence maupun dalam pemasaran, akan berdampak pada efisiensi biaya produksi dan pemasaran. Hal ini berdampak pada peningkatan pendapatan koperasi, sehingga SHU (sisa hasil usaha) yang dapat dibagikan kepada para anggota akan meningkat.

Agenda ke Depan
Untuk merespons tuntutan perubahan di berbagai apsek yang terdisrupsi, maka setidaknya ada beberapa aganda yang harus dilakukan oleh semua stakeholder koperasi yang berbasis agribisnis termasuk peran pemerintah sebagai regulator. Pertama, secara internal, koperasi harus melakukan konsolidasi yang terfokus pada revitalisasi business process yang konvesional ke sistem digital yang memungkinkan terkoneksinya berbagai kebutuhan ke berbagai mitra bisnis, atara lain pemasok (petani), pasar maupun pihak Bank.

Kedua, Diperlukan peningkatan literasi digital dan kemampuan teknis digitalisasi oleh SDM yang ada di koperasi. Untuk itu diperlukan program pelatihan dan pendampingan pelaku koperasi berbasis agribisnis (agri food) secara kontinyu dan bertahap. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah pudat, daerah, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat yang concern dalam pemberdayaan UMKM dan koperasi. Ketiga, diperlukan dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi yang memudahkan proses digitalisasi koperasi. Dengan regulasi yang mendukung, diharapkan para pelaku koperasi akan lebih mudah dalam melakukan migrasi dari sistem konvensional ke sistem digital.

Selamat Hari Koperasi, semoga ikhtiar menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat tecapai.

Baca Juga: koran-sindo.com
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)