Din Syamsuddin: Lawan Pengoyak Kedaulatan Negara
Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Itu Hak Manusia)
Salah satu, langkah penegakan yang dilakukan KMPK adalah menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19. Sekarang sudah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
UU itu, menurut Din, telah menegasikan eksistensi lembaga-lembaga negara yang konstitusional, khususnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia menerangkan sejak dulu rancangan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) diajukan pemerintah ke DPR dan dibahas bersama-sama. Sebab DPR memiliki fungsi budgeting. “
Ini menghargai lembaga perwakilan sebagai wakil rakyat sehingga rakyat menampiilkan haknya dalam penganggaran melalui DPR. Sekarang denagn dalih ada kedaruratan Covid-19, kemudian fungsi itu diambil oleh pemeruntah, sebenarnya permintaan saja melanggar etika berkonstitusi,” ujar Din.
Salah satu, langkah penegakan yang dilakukan KMPK adalah menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19. Sekarang sudah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
UU itu, menurut Din, telah menegasikan eksistensi lembaga-lembaga negara yang konstitusional, khususnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia menerangkan sejak dulu rancangan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) diajukan pemerintah ke DPR dan dibahas bersama-sama. Sebab DPR memiliki fungsi budgeting. “
Ini menghargai lembaga perwakilan sebagai wakil rakyat sehingga rakyat menampiilkan haknya dalam penganggaran melalui DPR. Sekarang denagn dalih ada kedaruratan Covid-19, kemudian fungsi itu diambil oleh pemeruntah, sebenarnya permintaan saja melanggar etika berkonstitusi,” ujar Din.
(muh)
Lihat Juga :