Baleg DPR RI Minta Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS
Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:28 WIB
loading...
Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebab kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi, termasuk pencabulan yang melibatkan anak ulama di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
“Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting (milestone) dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia,” kata Luluk, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Ketua DPR Minta Peraturan Turunan UU TPKS Segera Diterbitkan
Namun demikian, dirinya menilai belum melihat keseriusan pemerintah pascadiundangkannya UU TPKS. Menurut dia, kejahatan seksual masih banyak terjadi seusai UU TPKS resmi diundangkan. Kurangnya sosialisasi dan belum adanya pedomanan teknis dari UU TPKS menjadi salah satu alasannya.
UU TPKS sendiri mengamanatkan pembentukan 10 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaan. “Meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di Tanah Air maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres turunan UU TPKS,” kata Luluk.
Sebab kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi, termasuk pencabulan yang melibatkan anak ulama di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
“Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting (milestone) dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia,” kata Luluk, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Ketua DPR Minta Peraturan Turunan UU TPKS Segera Diterbitkan
Namun demikian, dirinya menilai belum melihat keseriusan pemerintah pascadiundangkannya UU TPKS. Menurut dia, kejahatan seksual masih banyak terjadi seusai UU TPKS resmi diundangkan. Kurangnya sosialisasi dan belum adanya pedomanan teknis dari UU TPKS menjadi salah satu alasannya.
UU TPKS sendiri mengamanatkan pembentukan 10 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaan. “Meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di Tanah Air maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres turunan UU TPKS,” kata Luluk.
Lihat Juga :