Baleg DPR RI Minta Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS
Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kronologi Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Menyerahkan Diri Usai Dikepung 15 Jam
Aturan teknis terkait UU TPKS sangat diperlukan dengan mengintensifkan koodinasi antar Kementerian/Lembaga terkait. Sebab berdasarkan informasi, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) belum diajak berkoordinasi mengenai UU TPKS.
Untuk kasus di Jombang, kata Luluk, pihak yang menghalangi jika mengacu UU TPKS maka bisa dijerat pidana. "Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” tutur Luluk.
Aturan yang dimaksud Luluk tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Oleh karenanya, Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Baik untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.
“Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” ucap Legislator dari Dapil Jateng IV tersebut.
Aturan teknis terkait UU TPKS sangat diperlukan dengan mengintensifkan koodinasi antar Kementerian/Lembaga terkait. Sebab berdasarkan informasi, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) belum diajak berkoordinasi mengenai UU TPKS.
Untuk kasus di Jombang, kata Luluk, pihak yang menghalangi jika mengacu UU TPKS maka bisa dijerat pidana. "Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” tutur Luluk.
Aturan yang dimaksud Luluk tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Oleh karenanya, Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Baik untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.
“Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” ucap Legislator dari Dapil Jateng IV tersebut.
Lihat Juga :