MPR Sepakat PPHN Dihadirkan lewat Konvensi Ketatanegaraan, Bukan Amendemen
Kamis, 07 Juli 2022 - 19:54 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan, lembaganya tak akan melakukan amendemen UUD 1945 di periode ini. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tak perlu lagi memiliki kekhawatiran terkait hal tersebut.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, pimpinan MPR telah menerima Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diusulkan Badan Pengkajian MPR.
Baca juga: Mendagri Sebut Amendemen UUD Bukan Hal Tabu
Dengan demikian, MPR periode 2019-2024 telah menyelesaikan kajian PPHN sebagaimana direkomendasikan MPR periode 2009-2014 dan MPR periode 2014-2019.
"Melalui Badan Pengkajian, MPR RI periode 2019-2024 juga telah memiliki terobosan hukum menghadirkan PPHN tanpa harus melakukan amendemen konstitusi UUD NRI 1945, melainkan dengan Konvensi Ketatanegaraan," kata Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR, di Jakarta, Kamis (7/7/22).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, pimpinan MPR telah menerima Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diusulkan Badan Pengkajian MPR.
Baca juga: Mendagri Sebut Amendemen UUD Bukan Hal Tabu
Dengan demikian, MPR periode 2019-2024 telah menyelesaikan kajian PPHN sebagaimana direkomendasikan MPR periode 2009-2014 dan MPR periode 2014-2019.
"Melalui Badan Pengkajian, MPR RI periode 2019-2024 juga telah memiliki terobosan hukum menghadirkan PPHN tanpa harus melakukan amendemen konstitusi UUD NRI 1945, melainkan dengan Konvensi Ketatanegaraan," kata Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR, di Jakarta, Kamis (7/7/22).
Lihat Juga :