MPR Sepakat PPHN Dihadirkan lewat Konvensi Ketatanegaraan, Bukan Amendemen

Kamis, 07 Juli 2022 - 19:54 WIB
loading...
MPR Sepakat PPHN Dihadirkan lewat Konvensi Ketatanegaraan, Bukan Amendemen
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan, lembaganya tak akan melakukan amendemen UUD 1945 di periode ini. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tak perlu lagi memiliki kekhawatiran terkait hal tersebut.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, pimpinan MPR telah menerima Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diusulkan Badan Pengkajian MPR.

Baca juga: Mendagri Sebut Amendemen UUD Bukan Hal Tabu

Dengan demikian, MPR periode 2019-2024 telah menyelesaikan kajian PPHN sebagaimana direkomendasikan MPR periode 2009-2014 dan MPR periode 2014-2019.

"Melalui Badan Pengkajian, MPR RI periode 2019-2024 juga telah memiliki terobosan hukum menghadirkan PPHN tanpa harus melakukan amendemen konstitusi UUD NRI 1945, melainkan dengan Konvensi Ketatanegaraan," kata Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR, di Jakarta, Kamis (7/7/22).

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, untuk menuju konvensi ketatanegaraan, rancangan PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian tersebut terlebih dahulu akan diteruskan oleh pimpinan MPR RI kepada pimpinan fraksi dan Kelompok DPD.

Kemudian, untuk menjadi bahan pembahasan di rapat gabungan antara pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang rencananya diselenggarakan pada 21 Juli 2022.

Jika rapat gabungan dapat menerima rancangan bentuk hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian, selanjutnya MPR RI akan membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) yang akan diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR RI yang rencananya diselenggarakan pada 16 Agustus 2022.

"Panitia Ad Hoc (PAH) akan bertugas mencari pintu masuk Konvensi Ketatanegaraan, agar MPR RI bersama delapan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya mulai dari Lembaga Kepresidenan, DPR RI, DPD RI, BPK, MA, MK, BPK, dan KY, bisa bersepakat menghadirkan PPHN tanpa harus mengamendemen konstitusi," ujarnya.

"Di sisi lain, dengan dipastikan tidak adanya amendemen konstitusi pada MPR RI periode 2019-2024, diharapkan situasi dan kondusifitas politik menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa tetap terjaga dengan baik," tutur dia melanjutkan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)