Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:51 WIB
loading...
Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Bisa Kena Denda Rp10 Juta
Draf terbaru RKUHP mengatur denda Rp10 juta untuk gangguan pada pross peradilan, termasuk publikasi siaran langsung. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam draf terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) pemerintah mengubah ketentuan contempt of court atau gangguan pada proses peradilan. Hal itu diatur dalam Pasal 280 RUU KUHP.

Materi draf memperbolehkan penulisan berita dan publikasi dalam sidang. Tetapi siaran langsung, baik itu live streaming maupun audio visual dilarang. Selain itu, tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan, tidak hormat terhadap hakim padahal sudah diperintahkan atau menyerang integritas hakim di sidang, didenda sebanyak Rp10 juta.



Berikut bunyi materi draf Pasal 280:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

Dalam penjelasan huruf a, yang dimaksud dengan “tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan” adalah melakukan hal-hal untuk menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Sementara untuk huruf b, yang dimaksud dengan “bersikap tidak hormat” adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan atau tidak menaati tata tertib pengadilan. Termasuk dalam “menyerang integritas hakim” misalnya menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur.



“Yang dimaksud dengan “persidangan” adalah proses persidangan yang melibatkan Pejabat yang terlibat dalam proses persidangan, misalnya panitera atau penuntut umum,” bunyi penjelasan pasal tersebut.

Dan pada huruf c, yang dimaksud dengan “mempublikasikan secara langsung” misalnya, live streaming, audio visual tidak diperkenankan.

“Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan mempublikasikannya,” bunyi penjelasan pasal yang sama.

Sebagaimana diketahui, denda kategori II diatur dalam Pasal 79 ayat (1) memiliki besaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)