Sandra Dewi Tak Terima 88 Tas Branded Disita, Kejagung: Buktikan di Pengadilan

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:39 WIB
loading...
Sandra Dewi Tak Terima...
Kejagung meminta Sandra Dewi membuktikan di pengadilan jika puluhan tas mewah yang disita tidak berkaitan dengan Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi timah. Foto/SINDOnews/ari sandita murti
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta Sandra Dewi untuk membuktikan di pengadilan jika puluhan tas mewah yang disita tidak berkaitan dengan Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada di ruang persidangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam program One on One SindoTV di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024).

Harli menilai berbicara di luar forum sidang hanya memakan energi dan tidqk menghasilkan apa pun. Hal itu karena pengadilan akan memberikan ruang pada tersangka terkait 88 tas branded yang disita tak terkait dengan kasus korupsi timah. "Kalau berkoar di luar persidangan enggak akan membuahkan hasil. Banti ada hak-hak yang diberikan kepada tersangka," tandasnya.



Sebelumnya Harli menyatakan telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. "Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi," katanya.

Jaksa tidak serta merta menyita dalam proses administrasi telah dilalui oleh Kejaksaan dengan waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan. "Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan proses panjang," jepasnya.



Sementara aspek subsansi jaksa penyidik menilai, penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi.

Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik. Puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment. "Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Adapun, dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 tas branded dan sejumlah mobil mewah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)