Pemilik Ternak yang Ganggu Pekarangan Orang Lain Didenda Maksimal Rp10 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP ) terbaru tanggal 4 Juli 2022, ketentuan pemilik yang membiarkan unggasnya mengganggu tanah, benih, tanaman dan pekarangan orang lain, dan menyebabkan kerugian, dapat dipidana maksimal Rp10 juta. Bahkan, ternaknya bisa dirampas untuk negara.
Ketentuan yang masuk ke dalam 14 isu krusial ini diatur dalam Pasal 277, Pasal 278, dan Pasal 279 RUU KUHP terbaru yang baru saja diserahkan oleh pemerintah ke DPR.
Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Baca juga: Draf Final RUU KUHP, Makar terhadap Pemerintahan Sah Dipidana Maksimal 15 Tahun
Pasal 278
(1) Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Pasal 279
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
Sebagaimana diketahui, denda kategori II diatur dalam Pasal 79 ayat (1) memiliki besaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Baca juga: Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah
Ketentuan yang masuk ke dalam 14 isu krusial ini diatur dalam Pasal 277, Pasal 278, dan Pasal 279 RUU KUHP terbaru yang baru saja diserahkan oleh pemerintah ke DPR.
Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Baca juga: Draf Final RUU KUHP, Makar terhadap Pemerintahan Sah Dipidana Maksimal 15 Tahun
Pasal 278
(1) Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Pasal 279
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.
Sebagaimana diketahui, denda kategori II diatur dalam Pasal 79 ayat (1) memiliki besaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Baca juga: Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah
(abd)