Kasus Vina Cirebon, Dede Akui Dilarang Datang ke Pengadilan oleh Iptu Rudiana

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:58 WIB
loading...
Kasus Vina Cirebon,...
Dede, salah satu saksi kasus Vina-Eky Cirebon mendatangi Kantor Peradi didampingi politikus Dedi Mulyadi di Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: SINDOnews/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Dede, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon mengaku dilarang datang ke pengadilan oleh ayah Eky, Iptu Rudiana. Hal ini diungkapkan Dede saat mendatangi Kantor Peradi didampingi politikus Dedi Mulyadi di Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

"Saya tidak pernah bersaksi sama sekali di pengadilan. Dipanggil ada tapi enggak datang, takut cuma saya nanya ke Pak Rudiana, Pak ini ada surat panggilan dari pengadilan kata Pak Rudiana udah enggak usah datang biarin aja," ujar Dede.



Dia tidak tahu alasan dirinya dipanggil ke pengadilan. "Tidak tahu hanya menerima suratnya aja,” katanya.

Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ada kekeliruan dalam surat panggilan pengadilan itu. Sebab, Dede mengaku tidak pernah datang ke pengadilan dan memberikan keterangan hingga di bawah sumpah.

"Ini menjadi masalah kita. Di pengadilan ada putusan bahwa memberikan keterangan di bawah sumpah padahal dia tidak pernah datang ke pengadilan apalagi bersumpah," ungkapnya.

Menurut dia, oknum tersebut jelas telah melanggar ketentuan hukum karena melarang warga negara bersaksi di pengadilan.

"Kalian sudah tahu pasal apa yang dilanggar, melarang orang tidak datang ke pengadilan padahal itu adalah kewajiban publik," ucap Otto.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)