Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 06 Juli 2022 - 16:31 WIB
loading...
Dua Pasal Dihapus dalam...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada dua pasal yang dihapus draft terbaru RUU KUHP. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada dua pasal yang dihapus draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Kedua pasal tersebut adalah, pasal advokat curang dan pasal dokter dan dokter gigi tanpa izin praktik.

"Ada dua pasal yang dihapus, seperti pasal advokat curang itu kita take out karena itu materi dari UU Advokat," ujar Edward di LobiRuang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Menurut Edward, kemungkinan curang di dalam hukum tidak hanya pada advokat namun penegak hukum lainnya yang ada di dalam sistem peradilan. "Mengapa hanya advokat yang diatur, padahal yang bisa curang itu bisa panitera, bisa hakim, bisa jaksa atau siapa pun," ungkap Edward.

Baca juga: Wamenkumham: Draft Terbaru RUU KUHP Sudah Diserahkan ke Komisi III DPR

Pasal yang dihapus kedua adalah, dokter dan dokter gigi tanpa izin praktik itu sudah ada dalam UU Praktik Kedokteran. "Karena kita anggap redundan atau pengulangan dan yang satu bersifat bukan materi muatan dalam RUU KUHP sehingga kita take out," ucapnya.

Baca juga: Jumhur Hidayat: RKUHP Wajib Diuji Publik Biar Kita Tidak Mundur

Namun Edward memastikan antara DPR dan pemerintah memiliki satu kesamaan frekuensi bahwa RUU KUHP ini harus segera disahkan. "Tapi kita tidak bisa menentukan waktu harus kapan, tapi karena besok sudah masa penutupan sidang karena reses sampai 16 Agustus, berarti pembahasannya setelah itu," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Rekomendasi
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
Sinetron Terlanjur Mencintaimu...
Sinetron Terlanjur Mencintaimu Akan Warnai Layar Kaca Pemirsa RCTI, Berikut Sinopsisnya
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Berita Terkini
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved