Draf Final RUU KUHP, Makar terhadap Pemerintahan Sah Dipidana Maksimal 15 Tahun

Kamis, 07 Juli 2022 - 12:54 WIB
loading...
Draf Final RUU KUHP,...
Dalam draf terbaru RUU KUHP terdapat pengaturan mengenai tindak pidana makar, baik itu makar terhadap presiden dan wakil presiden (wapres), NKRI maupun pemerintahan yang sah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP ) terbaru kepada Komisi III DPR dengan 7 penyempurnaan. Dalam draf terbaru tanggal 4 Juli 2022, terdapat pengaturan mengenai tindak pidana makar , baik itu makar terhadap presiden dan wakil presiden (wapres), NKRI maupun pemerintahan yang sah.

Makar terhadap presiden dan wapres pada Pasal 191, dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan wapres, agar tidak mampu menjalankan pemerintahan dapat dipidana mati, pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pasal 191
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.



Kemudian, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat pada Pasal 192, dengan maksud sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh pada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI juga dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 192
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Adapun dalam penjelasan Pasal 192, tindak pidana makar yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan pengkhianatan ekstern (landverraad) karena melibatkan negara asing.

Baca juga: Tok! Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara merupakan pengkhianatan intern atau (hoogverrad), karena tidak melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-berangsur dapat juga melibatkan kekuasaan asing," tulis bagian penjelasan.

Sementara, makar terhadap pemerintah yang sah pada Pasal 193, bagi orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dipidana penjara paling lama 12 tahun, dan pemimpin makar dipada maksimal 15 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)