MK Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD dan PBB, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki
Kamis, 07 Juli 2022 - 13:48 WIB
loading...
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa putusan adalah kemenangan sementara oligarki politik dan ekonomi yang menyandera dan mengatur negara Indonesia. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan DPD terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK menilai DPD tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.
Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB) tapi dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. MK tetap pada pendapatnya bahwa Pasal 222 UU Pemilu konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat undang-undang).
Atas putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7/2022) pukul 11.09 WIB tersebut, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa putusan adalah kemenangan sementara oligarki politik dan ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini. "Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh oligarki," kata LaNyalla, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Penghapusan Presidential Threshold yang Diajukan Yusril dan La Nyalla
Ditambahkan LaNyalla, kedaulatan rakyat Indonesia sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. "Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan Amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam. Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik," kata LaNyalla.
Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB) tapi dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. MK tetap pada pendapatnya bahwa Pasal 222 UU Pemilu konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat undang-undang).
Atas putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7/2022) pukul 11.09 WIB tersebut, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa putusan adalah kemenangan sementara oligarki politik dan ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini. "Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh oligarki," kata LaNyalla, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Penghapusan Presidential Threshold yang Diajukan Yusril dan La Nyalla
Ditambahkan LaNyalla, kedaulatan rakyat Indonesia sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. "Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan Amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam. Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik," kata LaNyalla.
Lihat Juga :