MK Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD dan PBB, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki

Kamis, 07 Juli 2022 - 13:48 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Presidential...
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa putusan adalah kemenangan sementara oligarki politik dan ekonomi yang menyandera dan mengatur negara Indonesia. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan DPD terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK menilai DPD tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.

Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB) tapi dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. MK tetap pada pendapatnya bahwa Pasal 222 UU Pemilu konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat undang-undang).

Atas putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7/2022) pukul 11.09 WIB tersebut, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa putusan adalah kemenangan sementara oligarki politik dan ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini. "Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh oligarki," kata LaNyalla, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Penghapusan Presidential Threshold yang Diajukan Yusril dan La Nyalla

Ditambahkan LaNyalla, kedaulatan rakyat Indonesia sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. "Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan Amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam. Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik," kata LaNyalla.

LaNyalla mengaku heran dengan pertimbangan Majelis Hakim MK yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu konstitusional. Padahal nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi. "Dan yang paling inti adalah Majelis Hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat. Padahal hukum ada untuk manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum. Itu inti dari keadilan," kata LaNyalla.

Pasal 222, kata LaNyalla, menyumbang besarnya biaya koalisi partai politik dan biaya pilpres, sehingga menjadi pintu bagi oligarki ekonomi untuk membiayainya. Karena itulah, DPD menyalurkan aspirasi masyarakat melalui gugatan ke MK. "Karena Pasal 222 adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini oligarki ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini, sekaligus menyandera melalui kebijakan yang harus berpihak kepada mereka," katanya.

Baca juga: PKS Resmi Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9% ke MK

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan menolak judicial review presidential threshold yang dimohonkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti dalam sidang pembacaan putusan Kamis (7/7/2022). Dalam gugatan yang didaftarkan pada Jumat (25/3/2022) itu LaNyalla sebagai pemohon pertama dan Yusril sebagai pemohon kedua dalam perkara nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3 /03/2022.

"Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan MK dikutip lewat Channel YouTube MK, Kamis (7/7/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)