PKS Resmi Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9% ke MK
Rabu, 06 Juli 2022 - 14:59 WIB
loading...
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mendatangi MK untuk mendaftarkan uji materi Presidential Threshold. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan judicial review atau uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam uji materi tersebut, PKS ingin ambang batas Presidential Threshold (PT) diturunkan menjadi 7-9% dari sebelumnya 20%.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji materi Rabu (6/7/2022).
Dalam kesempatan itu, Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Dr Salim Segaf Al Jufri. Menurut Syaikhu, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20% ke MK.
Baca juga: Mahfud MD Usul Angka Presidential dan Parliamentary Threshold Sama 4%
Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20%. "Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20%," kata Syaikhu.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji materi Rabu (6/7/2022).
Dalam kesempatan itu, Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Dr Salim Segaf Al Jufri. Menurut Syaikhu, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20% ke MK.
Baca juga: Mahfud MD Usul Angka Presidential dan Parliamentary Threshold Sama 4%
Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20%. "Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20%," kata Syaikhu.
Lihat Juga :