ACT Surati Kemensos Minta Batalkan Pencabutan Izin PUB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) , Ibnu Khajar mengatakan pihaknya telah membuat surat dan bakal mengirimkannya ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meminta agar pencabutan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dibatalkan. Di samping itu, masyarakat diminta memahami pula kalau yang dicabut itu bukan legalitas ACT sebagai lembaga.
"Kami sudah siapkan suratnya, besok kami kirimkan surat permohonan tuk pembatalan atas pencabutan izin PUB pada Yayasan ACT dan semoga Kemensos memudahkan menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan PUB," ujarnya pada wartawan di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Lanjut dia, masyarakat diminta untuk tidak salah memahami kalau yang dicabut Kemensos itu berupa izin PUB, bukan mencabut legalitas lembaga kemanusiaan tersebut. Pencabutan izin PUB pun bersifat sementara, yang mana saat ada perbaikan dimungkinkan bagi ACT untuk mengajukan permohonan izin PUB pula.
"Secara prinsip izin PUB itu 3 bulan sekali, ini bersifat sementara, sampai nanti terlihat sebuah perbaikan-perbaikan, sangat mungkin ACT mengusulkan kembali untuk bisa dilanjutkan izin PUB-nya," tuturnya.
Dia menerangkan ACT sudah berkomitmen melakukan perbaikan bersama atas segala macam kekurangan ACT sebagai lembaga kemanusiaan. ACT pun siap diberikan teguran dan dilakukan pembinaan manakakala ada kekurangan agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"ACT Insya Allah sudah tak lagi managemennya dengan one man show, tapi kami sudah terbiasa memastikan proses koordinasi dan pengurusan lembaga secara kolektif kolegia," jelasnya.
Ibnu menambahkan ACT bakal menghentikan dahulu kegiatan pengalangan dana dari semua donatur lantaran izin PUB milik ACT telah dicabut Kemensos. Namun, kegiatan distribusi bantuan yang telah terkumpul di ACT sebelum adanya pencabutan izin PUB itu bakal tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya.
"Pencabutan izin itu PUB, bukan legalitasnya, jadi Insya Allah ACT (aktivitasnya) tetap berjalan. Apalagi ada amanah-amanah para donatur dan mitra kami, maka kaki akan tuntaskan dan distribusikan. Aturannya tak boleh menggalang (dana), kami tak menggalang, tapi mendistribusikan," katanya.
"Kami sudah siapkan suratnya, besok kami kirimkan surat permohonan tuk pembatalan atas pencabutan izin PUB pada Yayasan ACT dan semoga Kemensos memudahkan menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan PUB," ujarnya pada wartawan di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Lanjut dia, masyarakat diminta untuk tidak salah memahami kalau yang dicabut Kemensos itu berupa izin PUB, bukan mencabut legalitas lembaga kemanusiaan tersebut. Pencabutan izin PUB pun bersifat sementara, yang mana saat ada perbaikan dimungkinkan bagi ACT untuk mengajukan permohonan izin PUB pula.
"Secara prinsip izin PUB itu 3 bulan sekali, ini bersifat sementara, sampai nanti terlihat sebuah perbaikan-perbaikan, sangat mungkin ACT mengusulkan kembali untuk bisa dilanjutkan izin PUB-nya," tuturnya.
Dia menerangkan ACT sudah berkomitmen melakukan perbaikan bersama atas segala macam kekurangan ACT sebagai lembaga kemanusiaan. ACT pun siap diberikan teguran dan dilakukan pembinaan manakakala ada kekurangan agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"ACT Insya Allah sudah tak lagi managemennya dengan one man show, tapi kami sudah terbiasa memastikan proses koordinasi dan pengurusan lembaga secara kolektif kolegia," jelasnya.
Ibnu menambahkan ACT bakal menghentikan dahulu kegiatan pengalangan dana dari semua donatur lantaran izin PUB milik ACT telah dicabut Kemensos. Namun, kegiatan distribusi bantuan yang telah terkumpul di ACT sebelum adanya pencabutan izin PUB itu bakal tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya.
"Pencabutan izin itu PUB, bukan legalitasnya, jadi Insya Allah ACT (aktivitasnya) tetap berjalan. Apalagi ada amanah-amanah para donatur dan mitra kami, maka kaki akan tuntaskan dan distribusikan. Aturannya tak boleh menggalang (dana), kami tak menggalang, tapi mendistribusikan," katanya.
(kri)