ACT Surati Kemensos Minta Batalkan Pencabutan Izin PUB
Rabu, 06 Juli 2022 - 21:12 WIB
loading...
Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan pihaknya telah membuat surat dan bakal mengirimkannya ke Kemensos untuk meminta agar pencabutan izin PUB dibatalkan. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) , Ibnu Khajar mengatakan pihaknya telah membuat surat dan bakal mengirimkannya ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meminta agar pencabutan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dibatalkan. Di samping itu, masyarakat diminta memahami pula kalau yang dicabut itu bukan legalitas ACT sebagai lembaga.
"Kami sudah siapkan suratnya, besok kami kirimkan surat permohonan tuk pembatalan atas pencabutan izin PUB pada Yayasan ACT dan semoga Kemensos memudahkan menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan PUB," ujarnya pada wartawan di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). Baca juga: Izinnya Dicabut, ACT Pastikan Bakal Tetap Salurkan Dana Umat
Lanjut dia, masyarakat diminta untuk tidak salah memahami kalau yang dicabut Kemensos itu berupa izin PUB, bukan mencabut legalitas lembaga kemanusiaan tersebut. Pencabutan izin PUB pun bersifat sementara, yang mana saat ada perbaikan dimungkinkan bagi ACT untuk mengajukan permohonan izin PUB pula.
"Secara prinsip izin PUB itu 3 bulan sekali, ini bersifat sementara, sampai nanti terlihat sebuah perbaikan-perbaikan, sangat mungkin ACT mengusulkan kembali untuk bisa dilanjutkan izin PUB-nya," tuturnya.
"Kami sudah siapkan suratnya, besok kami kirimkan surat permohonan tuk pembatalan atas pencabutan izin PUB pada Yayasan ACT dan semoga Kemensos memudahkan menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan PUB," ujarnya pada wartawan di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). Baca juga: Izinnya Dicabut, ACT Pastikan Bakal Tetap Salurkan Dana Umat
Lanjut dia, masyarakat diminta untuk tidak salah memahami kalau yang dicabut Kemensos itu berupa izin PUB, bukan mencabut legalitas lembaga kemanusiaan tersebut. Pencabutan izin PUB pun bersifat sementara, yang mana saat ada perbaikan dimungkinkan bagi ACT untuk mengajukan permohonan izin PUB pula.
"Secara prinsip izin PUB itu 3 bulan sekali, ini bersifat sementara, sampai nanti terlihat sebuah perbaikan-perbaikan, sangat mungkin ACT mengusulkan kembali untuk bisa dilanjutkan izin PUB-nya," tuturnya.
Lihat Juga :