Presiden ACT Kaget dengan Keputusan Pencabutan Izin dari Menteri Sosial
Rabu, 06 Juli 2022 - 19:22 WIB
loading...
Presiden ACT, Ibnu Khajar menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. Yayasan ACT menegaskan bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). Baca juga: ACT Bakal Surati PPATK Minta Audiensi Terkait Pemblokiran 60 Rekening
Menurutnya, pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin pihaknya telah memenuhi panggilan Kemensos. Pihaknya juga telah menjelaskan persoalan yang menerpa ACT itu secara rinci. Bahkan dari hasil pertemuan itu, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022) ini.
"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," tuturnya.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). Baca juga: ACT Bakal Surati PPATK Minta Audiensi Terkait Pemblokiran 60 Rekening
Menurutnya, pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin pihaknya telah memenuhi panggilan Kemensos. Pihaknya juga telah menjelaskan persoalan yang menerpa ACT itu secara rinci. Bahkan dari hasil pertemuan itu, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022) ini.
"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," tuturnya.
Lihat Juga :