Presiden ACT Kaget dengan Keputusan Pencabutan Izin dari Menteri Sosial

Rabu, 06 Juli 2022 - 19:22 WIB
loading...
Presiden ACT Kaget dengan Keputusan Pencabutan Izin dari Menteri Sosial
Presiden ACT, Ibnu Khajar menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. Yayasan ACT menegaskan bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).



Menurutnya, pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin pihaknya telah memenuhi panggilan Kemensos. Pihaknya juga telah menjelaskan persoalan yang menerpa ACT itu secara rinci. Bahkan dari hasil pertemuan itu, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022) ini.

"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," tuturnya.

Sementara itu, Tim Legal Yayasan ACT Andri TK menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan Kemensos terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Namun, hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," jelasnya.

Andri menambahkan berdasarkan aturan tersebut, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," katanya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)