Izinnya Dicabut, ACT Pastikan Bakal Tetap Salurkan Dana Umat

Rabu, 06 Juli 2022 - 19:35 WIB
loading...
Izinnya Dicabut, ACT...
Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan Kemensos. Kendati demikian, ACT akan tetap mneyalurkan dana umat yang sudah terkumpul sebelum izin itu dicabut. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos ) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Meski begitu, dana umat yang telah terkumpul di ACT sebelum izin itu dicabut bakal tetap disalurkan.

"Adanya keputusan yang dikeluarkan Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). Baca juga: Presiden ACT Kaget dengan Keputusan Pencabutan Izin dari Menteri Sosial



Menurutnya, selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan Relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

"Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya Allah kami terus berkomitmen," tuturnya.

Ibnu mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, pihaknya siap membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit. Baca juga: ACT Bakal Surati PPATK Minta Audiensi Terkait Pemblokiran 60 Rekening

"Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3360 seconds (0.1#10.140)