Konjen RI Ungkap Fakta Mengejutkan soal Haji Furoda

Rabu, 06 Juli 2022 - 10:39 WIB
loading...
Konjen RI Ungkap Fakta...
Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono menjelaskan visa mujamalah yang dipakai haji furoda murni kebijakan Arab Saudi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Haji furoda dan visa mujamalah ramai menjadi sorotan setelah 46 jamaah asal Indonesia dideportasi Arab Saudi karena tidak lolos proses imigrasi. Visa yang mereka gunakan diduga palsu.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono mengungkap fakta soal visa mujamalah yang biasa digunakan haji furoda tersebut. Menurut Eko, penerbitan visa mujamalah murni kebijakan Pemerintah Arab Saudi sejak lama. Visa mujamalah diberikan Arab Saudi sebagai undangan kepada berbagai pihak dari negara asing.

"Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi berikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapapun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata Eko di Makkah, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Mantan Dubes Heran 46 Jamaah Haji Furoda Bervisa Palsu Lolos di Indonesia

Eko mengatakan, pemerintah Indonesia tidak mengetahui secara pasti siapa saja penerima visa mujamalah ini. "Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah undangan raja ini," kata Eko.

Namun, dalam aturan Undang-Undang Nomor 8/2019 mengatur bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, harus melaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin Alfatih tidak lapor jamaah yang mereka bawa ke Kemenag. Jadi itu prinsipnya visa mujamalah," katanya.

Saat ditanya apakah visa mujamalah diperjualbelikan untuk bisnis semata, Eko menolak berkomentar lebih jauh. Namun menurut Eko, desain visa mujamalah seharusnya gratis. "Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis. Di luar itu saya enggak mau komen," katanya.

Diketahui, 46 jamaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi. Travel yang memberangkatkan jamaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel.



Menurut Eko, pihaknya akan mendalami kasus ini. Sebab visa yang dikeluarkan dari Singapura dan Malaysia berangkat dari Indonesia. Seharusnya, 46 jamaah haji ini yang berangkat dengan visa mujamalah adalah mereka yang punya izin tinggal di Indonesia.

“Enggak bisa dong orang Amerika terus dapat visa mujamalah dari Kedutaan Saudi di Inggris. Jadi berantakan dan maksud Pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi nggak dapat,” ujarnya.

Visa mujamalah lanjut Eko menjelaskan sudah ada sejak 2014. Namun, kini penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda lebih ketat.

"Untuk tahun ini pemberian visa mujamalah ini memang diperketat sehingga keluarnya sangat sulit, lama, mepet waktunya. Saya dengar karena mepet waktunya yang bersangkutan cari cara supaya dapatkan (visa)," tukasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJRI Penang: Konektivitas...
KJRI Penang: Konektivitas BNCT Perkuat Rantai Pasok bagi Negara-negara Asean dan Asia
9 WNI yang Ditahan Israel...
9 WNI yang Ditahan Israel Alami Kekerasan Ditendang, Dipukul, hingga Disetrum
Jelaskan Pengembalian...
Jelaskan Pengembalian Uang Rp8,4 Miliar ke KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Kami Korban
Kemenhaj Pastikan Tahun...
Kemenhaj Pastikan Tahun Ini Tak Ada Haji Furoda
Foto Istri-istri Pejabat...
Foto Istri-istri Pejabat yang Berangkat Haji Furoda Diserahkan ke KPK
KPK Beberkan Alasan...
KPK Beberkan Alasan Ustaz Khalid Basalamah Pindah dari Visa Furoda ke Haji Khusus
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Mengenal Haji Furoda:...
Mengenal Haji Furoda: Layanan Haji dengan Visa Mujamalah dari Arab Saudi
Hukum Pergi Haji dengan...
Hukum Pergi Haji dengan Korupsi Kuota Haji, Begini Penjelasan Ulama Mazhab
Rekomendasi
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved