Kemenag Soroti 5 Masalah Haji Khusus, Akomodasi hingga Konsumsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menyoroti lima hal yang sering kali menjadi permasalahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kelima permasalahan itu harus diawasi agar tidak merugikan jemaah haji .
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nur Arifin menjelaskan, permasalahan tersebut akibat manajemen atau pengelolaan biro perjalanan haji dan umrah yang tidak tertata. "Ada lima aspek yang berpotensi muncul permasalahan pada pelaksanaan haji khusus. Jemaah disarankan agar lebih berhati-hati," katanya, Jumat (14/4/2023).
Pertama, masalah pelayanan transportasi udara. Biasanya masalah yang muncul adalah ketidaksesuaian jadwal penerbangan dan airport landing.
"Permasalahan kedua yang sering terjadi juga adalah pelayanan transportasi darat. Hal itu disebabkan karena minimnya koordinasi dengan muassasah atau rekanan di Arab Saudi," ujarnya
Sedangkan persoalan ketiga, kata dia, layanan akomodasi seperti durasi dan jumlah penghuni hotel transit sebelum menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Biasanya, jemaah terlantar lantaran biro perjalanan hanya booking dan belum mengikat perjanjian dengan pemilik hotel.
Lalu, hotel memberikan ke penyelenggara lain dengan harga yang lebih tinggi. "Masalah akomodasi merupakan masalah yang sering terjadi. Biasanya, kontrak layanan hotel bintang 5, tetapi ada downgrade sehingga jemaah tidak puas," ucapnya.
Keempat, masalah yang kerap muncul adalah layanan konsumsi yakni ketidakcocokan menu makanan yan dijanjikan dengan yang disajikan. Akibatnya jemaah kecewa.
"Kelima masalah yang kerap muncul adalah layanan bimbingan ibadah. Di mana kurangnya layanan bimbingan ibadah seperti pembimbing kurang menguasai materi," katanya.
Dia mengaku, memberikan sanksi kepada travel bermasalah mulai dari surat teguran tertulis hingga pencabutan izin. Pencabutan izin ini tergantung pada tingkat pelanggarannya. "Tidak sedikit travel yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran yang cukup fatal," pungkasnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nur Arifin menjelaskan, permasalahan tersebut akibat manajemen atau pengelolaan biro perjalanan haji dan umrah yang tidak tertata. "Ada lima aspek yang berpotensi muncul permasalahan pada pelaksanaan haji khusus. Jemaah disarankan agar lebih berhati-hati," katanya, Jumat (14/4/2023).
Pertama, masalah pelayanan transportasi udara. Biasanya masalah yang muncul adalah ketidaksesuaian jadwal penerbangan dan airport landing.
"Permasalahan kedua yang sering terjadi juga adalah pelayanan transportasi darat. Hal itu disebabkan karena minimnya koordinasi dengan muassasah atau rekanan di Arab Saudi," ujarnya
Sedangkan persoalan ketiga, kata dia, layanan akomodasi seperti durasi dan jumlah penghuni hotel transit sebelum menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Biasanya, jemaah terlantar lantaran biro perjalanan hanya booking dan belum mengikat perjanjian dengan pemilik hotel.
Lalu, hotel memberikan ke penyelenggara lain dengan harga yang lebih tinggi. "Masalah akomodasi merupakan masalah yang sering terjadi. Biasanya, kontrak layanan hotel bintang 5, tetapi ada downgrade sehingga jemaah tidak puas," ucapnya.
Keempat, masalah yang kerap muncul adalah layanan konsumsi yakni ketidakcocokan menu makanan yan dijanjikan dengan yang disajikan. Akibatnya jemaah kecewa.
"Kelima masalah yang kerap muncul adalah layanan bimbingan ibadah. Di mana kurangnya layanan bimbingan ibadah seperti pembimbing kurang menguasai materi," katanya.
Dia mengaku, memberikan sanksi kepada travel bermasalah mulai dari surat teguran tertulis hingga pencabutan izin. Pencabutan izin ini tergantung pada tingkat pelanggarannya. "Tidak sedikit travel yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran yang cukup fatal," pungkasnya.
(rca)