Kemenag: 16.305 Jemaah Haji Khusus Sudah Lunasi Bipih 1444H/2023M
Sabtu, 06 Mei 2023 - 22:32 WIB
loading...
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin (tiga dari kiri) menyebut, 16.305 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus 1444/2023. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin menyebut, pelunasan biaya haji khusus telah ditutup pada Jumat, 5 Mei 2023. Sebanyak 16.305 jemaah tercatat telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus 1444/2023.
Menurut Arifin, kuota haji khusus pada tahun ini berjumlah 17.680 orang. Terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
"Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100%. 16.305 jemaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya.“ papar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, di sela pertemuan dengan para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Jeddah, dikutip SINDOnews, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei 2023
Tahap selanjutnya, lanjut Arifin, adalah pengisian kuota petugas Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Menurut Arifin, kuota haji khusus pada tahun ini berjumlah 17.680 orang. Terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
"Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100%. 16.305 jemaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya.“ papar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, di sela pertemuan dengan para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Jeddah, dikutip SINDOnews, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei 2023
Tahap selanjutnya, lanjut Arifin, adalah pengisian kuota petugas Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Lihat Juga :