2 Koordinator Haji Furoda Ditahan di Arab Saudi, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan
loading...
A
A
A
JEDDAH - Otoritas Arab Saudi menahan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MH dan JJ. Keduanya merupakan koordinator 22 jemaah haji furoda asal Banten.
"Kami masih belum memastikan hukumannya. Karena saat ini masih berproses,”ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
Yusron menyebut, kedua koordinator tersebut terancam hukuman 6 bulan penjara. Keduanya dijerat pasal-pasal transporting Haj. “Teman-teman sudah ketahui semua ancaman hukumannya, untuk organizer-nya dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan,"sambungnya.
Yusron menyebut, saat ini KJRI Jeddah masih menunggu proses hukum dan putusan pengadilan kedua WNI tersebut. "Tapi untuk proses kasus ini ya kembali kita harus menunggu proses hukumnya berjalan dan tentu kita kasih tahu setelah ada putusan dari pengadilan," kata Yusron.
Yusron juga mengimbau kepada para WNI yang ingin berhaji untuk memastikan visa yang didapat adalah visa haji resmi, bukan visa ziarah atau umrah. "Imbauannya berhaji lah dengan jalan yang benar. Kata menteri haji kan kalau pakai visa non haji tidak sah," tutup Yusron.
Lihat Juga: Penuhi Undangan Menteri Tawfiq, Menag Bertolak ke Arab Saudi Bahas Operasional Haji 2025
"Kami masih belum memastikan hukumannya. Karena saat ini masih berproses,”ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
Yusron menyebut, kedua koordinator tersebut terancam hukuman 6 bulan penjara. Keduanya dijerat pasal-pasal transporting Haj. “Teman-teman sudah ketahui semua ancaman hukumannya, untuk organizer-nya dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan,"sambungnya.
Baca Juga
Yusron menyebut, saat ini KJRI Jeddah masih menunggu proses hukum dan putusan pengadilan kedua WNI tersebut. "Tapi untuk proses kasus ini ya kembali kita harus menunggu proses hukumnya berjalan dan tentu kita kasih tahu setelah ada putusan dari pengadilan," kata Yusron.
Yusron juga mengimbau kepada para WNI yang ingin berhaji untuk memastikan visa yang didapat adalah visa haji resmi, bukan visa ziarah atau umrah. "Imbauannya berhaji lah dengan jalan yang benar. Kata menteri haji kan kalau pakai visa non haji tidak sah," tutup Yusron.
Lihat Juga: Penuhi Undangan Menteri Tawfiq, Menag Bertolak ke Arab Saudi Bahas Operasional Haji 2025
(cip)