Seluruh Jemaah Haji Khusus 2023 Lunasi Bipih
Senin, 08 Mei 2023 - 12:50 WIB
loading...
Sebanyak 450 jemaah haji dan pendamping kloter pertama asal Sumsel, Debarkasi Palembang tiba di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Senin (1/8/2022). FOTO ILUSTRASI/SINDOnews/MUSHAFUL IMAM
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 16.305 calon jemaah haji khusus telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023. Ini berarti, hingga penutupan waktu peluasan pada 5 Mei 2023, jemaah haji khusus yang melunasi Bipih telah mencapai 100%.
Untuk diketahui, kuota haji khusus tahun ini sebanyak 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Jumlah jemaah haji khusus setara 8% dari total kuota haji Indonesia yang sebanyak 221.000.
"Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100%. 16.305 jemaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (8/5/2023).
Tahap selanjutnya adalah melakukan pengisian kuota petugas Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Untuk diketahui, kuota haji khusus tahun ini sebanyak 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Jumlah jemaah haji khusus setara 8% dari total kuota haji Indonesia yang sebanyak 221.000.
"Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100%. 16.305 jemaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (8/5/2023).
Tahap selanjutnya adalah melakukan pengisian kuota petugas Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Lihat Juga :