ILO dan IJTI Luncurkan Buku Panduan K3 bagi Jurnalis dan Pekerja TV
loading...
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) bersama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) meluncurkan buku Panduan K3 bagi Jurnalis dan Pekerja Media Televisi di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Buku ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan salah satu pilar kerangka kebijakan ILO mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
Peluncuran buku ini dihadiri Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Media, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong; Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra; Minister for Economics and Development, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia Masato Usui; Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto; dan Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan.
Buku panduan ini memberikan pedoman dan saran praktis untuk jurnalis dan pekerja di industri media televisi untuk mengidentifikasi, mengurangi dan mengendalikan risiko yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit akibat kerja. Buku ini mempromosikan budaya pencegahan dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk pelaku usaha dan pekerja di media televisi yang memiliki tingginya dinamika pekerjaan ditambah dengan wabah Covid-19 yang turut mempercepat transformasi digital dan menciptakan efek dramatis pada dinamika pekerjaan, mata pencaharian, dan kesejahteraan semua pekerja di dunia.
Michiko Miyamoto menyampaikan, buku ini merupakan bahan advokasi untuk mempromosikan prinsip K3 di industri media televisi sebagai bagian dari prinsip dan hak mendasar di tempat kerja. Hal ini telah diputuskan dalam Konferensi Perburuhan Internasional yang berarti semua negara anggota ILO, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk menghormati dan mempromosikan hak dasar atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
"Melalui buku ini kami memastikan pelaku usaha dan pekerja di media televisi dapat memahami dan mempromosikan K3 di tempat kerja mereka. Buku ini tidak hanya membahas tentang apa yang perlu dilakukan namun berfokus pada bagaimana menerapkan K3 yang efektif dari level top management sampai pekerja," katanya.
Herik Kurniawan menambahkan buku panduan ini akan dijadikan rujukan bagi jurnalis televisi, pekerja media televisi, dan perusahaan televisi dalam meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan tentu membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kebijakan di industri media televisi.
Baca juga: IJTI Dorong Penerbitan Publisher Rights yang Sejalan dengan Kemerdekaan Pers
"Dengan panduan ini diharapkan seluruh jurnalis televisi di Tanah Air bisa lebih sadar dalam memahami K3, begitu juga dengan para pemangku kebijakan di media televisi untuk berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat," katanya.
Direktur Pengelolaan Media dari Kominfo Nursodik Gunarjo menyambut baik kehadiran buku Panduan K3 bagi Jurnalis dan Pekerja Media Televisi untuk mengisi kekosongan regulasi terkait K3 di industri televisi. "Saya harap ada manfaat nyata dari buku panduan ini yang telah mencakup seluruh level hulu, tengah, dan hilir. Semoga jurnalis dan pekerja media televisi Indonesia ke depannya bisa bekerja dengan sehat, aman dan tentunya lebih produktif," kata Nursodik Gunarjo.
Dikemas secara ringan buku ini meliputi aspek K3 jurnalis dan pekerja media televisi, potensi risiko, upaya mitigasi, penilaian risiko K3, praktik baik pengendalian, inklusi sosial dan pencegahan kekerasan berbasis gender, lembaga konsultasi bipartit untuk K3 di tingkat perushaan, elemen kunci penerapan K3, dan juga daftar checklist persiapan K3 untuk peliputan dan kegiatan pra-produksi, produksi, pasca-produksi, dan presenting.
Buku panduan ini tersedia secara online dan cetak yang dapat dipesan kepada IJTI di 021-3500774. Buku panduan ini merupakan bagian dari proyek ILO bertajuk Meningkatkan Pencegahan Covid-19 yang pendanaannya didukung oleh Pemerintah Jepang untuk mendorong peningkatan K3 dan kelangsungan usaha selama masa pandemi.
Peluncuran buku ini dihadiri Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Media, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong; Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra; Minister for Economics and Development, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia Masato Usui; Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste Michiko Miyamoto; dan Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan.
Buku panduan ini memberikan pedoman dan saran praktis untuk jurnalis dan pekerja di industri media televisi untuk mengidentifikasi, mengurangi dan mengendalikan risiko yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit akibat kerja. Buku ini mempromosikan budaya pencegahan dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk pelaku usaha dan pekerja di media televisi yang memiliki tingginya dinamika pekerjaan ditambah dengan wabah Covid-19 yang turut mempercepat transformasi digital dan menciptakan efek dramatis pada dinamika pekerjaan, mata pencaharian, dan kesejahteraan semua pekerja di dunia.
Michiko Miyamoto menyampaikan, buku ini merupakan bahan advokasi untuk mempromosikan prinsip K3 di industri media televisi sebagai bagian dari prinsip dan hak mendasar di tempat kerja. Hal ini telah diputuskan dalam Konferensi Perburuhan Internasional yang berarti semua negara anggota ILO, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk menghormati dan mempromosikan hak dasar atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
"Melalui buku ini kami memastikan pelaku usaha dan pekerja di media televisi dapat memahami dan mempromosikan K3 di tempat kerja mereka. Buku ini tidak hanya membahas tentang apa yang perlu dilakukan namun berfokus pada bagaimana menerapkan K3 yang efektif dari level top management sampai pekerja," katanya.
Herik Kurniawan menambahkan buku panduan ini akan dijadikan rujukan bagi jurnalis televisi, pekerja media televisi, dan perusahaan televisi dalam meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan tentu membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kebijakan di industri media televisi.
Baca juga: IJTI Dorong Penerbitan Publisher Rights yang Sejalan dengan Kemerdekaan Pers
"Dengan panduan ini diharapkan seluruh jurnalis televisi di Tanah Air bisa lebih sadar dalam memahami K3, begitu juga dengan para pemangku kebijakan di media televisi untuk berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat," katanya.
Direktur Pengelolaan Media dari Kominfo Nursodik Gunarjo menyambut baik kehadiran buku Panduan K3 bagi Jurnalis dan Pekerja Media Televisi untuk mengisi kekosongan regulasi terkait K3 di industri televisi. "Saya harap ada manfaat nyata dari buku panduan ini yang telah mencakup seluruh level hulu, tengah, dan hilir. Semoga jurnalis dan pekerja media televisi Indonesia ke depannya bisa bekerja dengan sehat, aman dan tentunya lebih produktif," kata Nursodik Gunarjo.
Dikemas secara ringan buku ini meliputi aspek K3 jurnalis dan pekerja media televisi, potensi risiko, upaya mitigasi, penilaian risiko K3, praktik baik pengendalian, inklusi sosial dan pencegahan kekerasan berbasis gender, lembaga konsultasi bipartit untuk K3 di tingkat perushaan, elemen kunci penerapan K3, dan juga daftar checklist persiapan K3 untuk peliputan dan kegiatan pra-produksi, produksi, pasca-produksi, dan presenting.
Buku panduan ini tersedia secara online dan cetak yang dapat dipesan kepada IJTI di 021-3500774. Buku panduan ini merupakan bagian dari proyek ILO bertajuk Meningkatkan Pencegahan Covid-19 yang pendanaannya didukung oleh Pemerintah Jepang untuk mendorong peningkatan K3 dan kelangsungan usaha selama masa pandemi.
(abd)