IJTI Desak Kapolri Usut Kasus Kebakaran Rumah Wartawan TribrataTV yang Tewaskan 4 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Pusat mengutuk aksi dugaan pembakaran rumah wartawan TribataTV Sempurna Pasaribu di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024). Kebakaran rumah tersebut menewaskan 4 anggota keluarga.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
"IJTI mendesak Polri mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya," kata Herik Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Herik mengatakan, IJTI mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Tanah Air untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik saat menjalankan tugasnya.
Untuk diketahui, rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumut terbakar, Kamis (27/6/2024). Empat orang tewas dalam peristiwa tersebut yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Dalam rilis IJTI mengungkapkan bahwa hasil investigasi tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Karo, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.
Lihat Juga: Dewan Pers Masih Pertanyakan Motif Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut yang Belum Diungkap
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
"IJTI mendesak Polri mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya," kata Herik Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Herik mengatakan, IJTI mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Tanah Air untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik saat menjalankan tugasnya.
Untuk diketahui, rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumut terbakar, Kamis (27/6/2024). Empat orang tewas dalam peristiwa tersebut yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Dalam rilis IJTI mengungkapkan bahwa hasil investigasi tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Karo, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.
Lihat Juga: Dewan Pers Masih Pertanyakan Motif Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut yang Belum Diungkap
(abd)