IJTI Dorong Penerbitan Publisher Rights yang Sejalan dengan Kemerdekaan Pers

Senin, 21 Februari 2022 - 08:14 WIB
loading...
IJTI Dorong Penerbitan...
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendorong penerbitan publisher rights yang sejalan dan senapas dengan kemerdekaan pers. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mendorong penerbitan publisher rights yang sejalan dan senapas dengan kemerdekaan pers. IJTI terlibat aktif dalam berbagai langkah yang diinisiasi oleh Dewan Pers, termasuk dalam Gugus Tugas Keberlanjutan Media (Media Sustainability Task Force).

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan task force mendorong satu rumusan agar keberlanjutan media yang memproduksi karya jurnalistik berkualitas tetap terjaga dengan baik. “Tentu ini suatu hal yang baik. namun demikian upaya pembentukan regulasi baru dalam rangka menjaga keberlanjutan media di era digital harus sejalan dan selaras dengan semangat kemerdekaan pers di Tanah Air,” katanya dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin (21/2/2022).

Maka itu, IJTI menyambut baik kesamaaan pandangan pemerintah dengan masyarakat pers mengenai perlunya produk hukum yang mengatur operasi perusahaan teknologi penyelenggara platform digital. “Sekalipun sering dipopulerkan sebagai gagasan mengenai publisher rights, produk hukum yang secara khusus mengatur operasi penyelenggara platform digital ini harus benar-benar ditujukan untuk menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas melalui pembangunan ekosistem digital yang adil dan menjamin keberlanjutan serta kesehatan media yang mengusung jurnalisme berkualitas,” ujarnya.





Selain itu, IJTI meminta Gugus Tugas Keberlanjutan Media dan Dewan Pers untuk berhati-hati dan mempertimbangkan masak-masak bentuk produk hukum yang akan dipilih. “Produk hukum tersebut harus mengacu pada tujuan utama dari gagasan ini, yakni terjaminnya jurnalisme berkualitas yang menjadi kepentingan dan aspirasi bersama masyarakat, para jurnalis dan perusahaan pers,” tuturnya.

Dia menjelaskan, konten produk hukum tersebut juga harus dijaga agar jangan sampai mengganggu atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers ataupun berkonsekuensi pada pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. “IJTI meminta agar seluruh pemangku kepentingan pers aktif memantau dan memberikan masukan terhadap proses pemilihan bentuk produk hukum maupun penyusunan konten terkait pengaturan platform digital ini.,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)