Kominfo Bakal Bentuk Dewan Media Sosial, IJTI: Perlu Payung Hukum yang Jelas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan buka suara menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk Dewan Media Sosial atau lembaga yang akan mengatur konten media sosial (medsos). Herik menyatakan, pembentukan lembaga tersebut perlu legitimasi yang jelas.
"Pemerintah harus memastikan payung hukum yang jelas dan tegas serta harmonis dengan regulasi lain. Dalam konteks karya jurnalistik, harus sejalan dengan UU Pers. Kalau tanpa UU, lalu apa payung hukumnya," kata Herik saat dihubungi iNews Media Group, Senin (27/5/2024) malam.
Herik juga menyoroti wacana Dewan Media Sosial ini menjadi badan pengawas. Menurutnya, hal itu tidak mempunyai dasar norma, karena Kominfo adalah lembaga eksekutif, regulator, dan bukan lembaga pengawas.
"Kominfo juga bukan lembaga penegak hukum. Karena penegakan UU ITE ada di ranah kepolisian. Sebelum jauh melangkah, hal-hal ini harus diperhatikan dulu," ujarnya.
"Artinya pembentukan Dewan Media Sosial ini berpotensi menimbulkan maladministrasi," sambungnya.
Namun, di sisi lain, Herik menyatakan, mengapresiasi rencana pembentukan Dewan Media Sosial jika ditujukan untuk menjaga kualitas informasi yang termuat di medsos.
"Semangat kehadiran Dewan Media Sosial untuk menjaga kualitas informasi yang disebar atau tersebar di jagat media sosial, patut diapresiasi. Apalagi tujuannya mengantisipasi dampak buruk bagi publik," pungkasnya.
"Pemerintah harus memastikan payung hukum yang jelas dan tegas serta harmonis dengan regulasi lain. Dalam konteks karya jurnalistik, harus sejalan dengan UU Pers. Kalau tanpa UU, lalu apa payung hukumnya," kata Herik saat dihubungi iNews Media Group, Senin (27/5/2024) malam.
Herik juga menyoroti wacana Dewan Media Sosial ini menjadi badan pengawas. Menurutnya, hal itu tidak mempunyai dasar norma, karena Kominfo adalah lembaga eksekutif, regulator, dan bukan lembaga pengawas.
"Kominfo juga bukan lembaga penegak hukum. Karena penegakan UU ITE ada di ranah kepolisian. Sebelum jauh melangkah, hal-hal ini harus diperhatikan dulu," ujarnya.
"Artinya pembentukan Dewan Media Sosial ini berpotensi menimbulkan maladministrasi," sambungnya.
Namun, di sisi lain, Herik menyatakan, mengapresiasi rencana pembentukan Dewan Media Sosial jika ditujukan untuk menjaga kualitas informasi yang termuat di medsos.
"Semangat kehadiran Dewan Media Sosial untuk menjaga kualitas informasi yang disebar atau tersebar di jagat media sosial, patut diapresiasi. Apalagi tujuannya mengantisipasi dampak buruk bagi publik," pungkasnya.
(rca)