Tantangan Pembukaan 4.000 Restoran Indonesia di Luar Negeri

Senin, 04 Juli 2022 - 18:17 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya calon pengusaha restoran tentu perlu mempersiapkan perlengkapan untuk memasak dan penyajian makanan, yang harganya bervariasi, mulai dari USD70 untuk 1 (satu) set custom cutlery, USD300 untuk basic mixer, USD5.500 untuk kulkas commercial grade, dan sebagainya, dengan total modal yang diperlukan berkisar antara USD1.000–40.000. Biaya untuk finishing untuk interior dan eksterior termasuk furniture, dekorasi, cat, lighting, sound system dan sebagainya dapat mencapai USD1.000 – 40.000.

Selanjutnya, tidak ada usaha yang dapat bertahan tanpa pemasaran yang memadai, termasuk usaha restoran, Nah, untuk biaya pemasaran ini, tergantung media yang digunakan. Kisarannya antara USD100–35.000 tergantung bentuk media pemasaran yang digunakan.

Akhirnya, terdapat pula biaya-biaya lain di luar yang disebutkan di atas yang harus dibayarkan oleh pengusaha restoran, seperti biaya gaji pegawai, konsultan, overhead seperti listrik, air, gas, perishable seperti tissue, sabun, dan sebagainya.

Dengan demikian, dapat dilihat betapa besarnya biaya yang diperlukan untuk mendirikan restoran di AS. Tentunya biaya pendirian restoran tidak sama di masing-masing negara. Hal ini yang juga perlu dipertimbangkan jika ada dukungan pendanaan terkait target pembukaan 4.000 restoran di luar negeri, apakah menggunakan standar biaya di negara berkembang seperti Indonesia, atau di negara maju seperti Amerika Serikat.

Program ISUTW memiliki potensi yang sangat besar untuk memajukan dan mempromosikan kuliner Indonesia di luar negeri. Namun, perlu dipersiapkan dengan matang target utama dari program ini. Apakah pembukaan restoran di negara berkembang ataukah negara maju, dan perlunya untuk memperinci bentuk dukungan dan fasilitas yang diberikan. Misalnya jika bentuknya termasuk pendanaan, maka berapa jumlah maksimum yang diberikan dan kriteria penerimanya seperti apa.

Pemberian dana juga bukan perkara kecil di AS, karena berhubungan dengan pelaporan pajak kepada Internal Revenue Services (IRS), pelaporan pajak atas dana pinjaman/kredit berbeda dengan hibah misalnya. Salah pelaporan berakibat pada denda bagi subjek pajak, termasuk diaspora Indonesia pengusaha kuliner di Amerika Serikat. (Tulisan ini adalah opini pribadi penulis)

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2334 seconds (0.1#10.140)
pixels