Akademisi Khawatir Implementasi UU PSDN Langgar HAM
Kamis, 30 Juni 2022 - 20:30 WIB
loading...
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti sangat mengkhawatirkan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti sangat mengkhawatirkan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara. Pasalnya, dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia ( HAM ).
"UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," katanya dalam acara launching buku "Menggugat Komponen Cadangan. Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe, Tebet, Kamis (30/6/2022).
Secara substansi, kata dia, hukum pidana militer yang diterapkan kepada komponen cadangan (Komcad) itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Menurutnya, pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada Komcad.
Baca juga: UU PSDN untuk Pertahanan Negara Dinilai Perlu Banyak Masukan
"UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," katanya dalam acara launching buku "Menggugat Komponen Cadangan. Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe, Tebet, Kamis (30/6/2022).
Secara substansi, kata dia, hukum pidana militer yang diterapkan kepada komponen cadangan (Komcad) itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Menurutnya, pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada Komcad.
Baca juga: UU PSDN untuk Pertahanan Negara Dinilai Perlu Banyak Masukan
Lihat Juga :