UU PSDN untuk Pertahanan Negara Dinilai Perlu Banyak Masukan

Kamis, 02 Juni 2022 - 19:55 WIB
loading...
UU PSDN untuk Pertahanan...
Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Kerja Sama Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL, di Kampus UIN Ciputat, Jakarta, Kamis (2/6/20
A A A
JAKARTA - Naskah akademik Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, dinilai tidak dijelaskan detail maksudnya.

Hal ini dikatakan oleh Kaprodi HI FISIP UIN Jakarta Faisal Nurdin Idris. Menurutnya, argumentasi yang dihadirkan dalam naskah akademik ini terlalu dipaksakan.

Faisal Nurdin menyampaikan pandangannya ini pada Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Kerja Sama Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL, Aula Madya, Kampus UIN Ciputat, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

"Dengan definisi ancaman seperti yang disebut dalam UU PSDN ini, maka spill-over penggunaan Komcad menjadi sangat luas dan berbahaya. Pemerintah harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil secara luas," kata Faisal.

Menurut Faisal banyak dampak negatif yang dapat timbul dari penerapan UU PSDN ini. UU PSDN ini juga sangat minim penghormatan terhadap hak-hak individu.

"Pemerintah seharusnya bisa menjamin hak-hak privasi warga negara, termasuk menghormati hak untuk menolak dimobilisasi untuk perang atau operasi tertentu atas dasar keyakinan atau kepercayaan mereka (conscientious objention)," jelasnya.

Sementara Fery Kusuma, Pegiat HAM dan Peneliti Centra Initiative menilai, dalam negara hukum demokratis, sebuah UU mensyaratkan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sedangkan UU PSDN ini tidak punya atau tidak melindungi HAM.

Sehingga kata dia, banyak ketentuan atau jaminan HAM dalam UUD dilanggar oleh UU PSDN ini. "Mengingat sejarah masa lalu, kita kenal ada pamswakarsa atau para milisi, sampai sekarang misalnya juga ada di Papua," ucapnya.

"Artinya, pembentukan Komponen Cadangan juga berpotensi kembali membentuk para milisi seperti yang terjadi di masa lalu, untuk berhadapan dengan mahasiswa atau masyarakat kita sendiri," tegas Fery.

Junaidi Simun, Peneliti CSRC UIN Jakarta juga menilai, UU PSDN, pengaturan terkait dimensi ancaman terlalu luas. Sehingga UU ini tidak fokus dan cenderung multi tafsir.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Natalius Pigai...
Menteri Natalius Pigai Serahkan 82 Sertifikat Sahabat HAM ke 82 Mahasiswa Internasional
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
RUU TNI Langkah Strategis...
RUU TNI Langkah Strategis Menghadapi Tantangan Global yang Kian Kompleks
Komisi I Sebut Revisi...
Komisi I Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Pertahanan Modern
Kuliah Umum di Seskoad,...
Kuliah Umum di Seskoad, AHY: Ancaman Terhadap Infrastruktur Penting Nasional Harus Diantisipasi
Jatuh Bangun Hubungan...
Jatuh Bangun Hubungan Pertahanan dan Keamanan Indonesia-China
Bakal Punya 3 Deputi,...
Bakal Punya 3 Deputi, DPN Berperan Rumuskan Kebijakan Pertahanan Negara Selama 5 Tahun
Sidang Perdana DPN,...
Sidang Perdana DPN, Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Negara
Komitmen Korea Utara...
Komitmen Korea Utara dan Pelanggaran HAM terhadap Kelompok Rentan
Rekomendasi
ChatGPT Rebut Popularitas...
ChatGPT Rebut Popularitas Karier Prom Engineer
4 Pemain Timnas Jepang...
4 Pemain Timnas Jepang yang Pernah Juara Liga Inggris, Terbaru Wataru Endo
Begini Hubungan Kerabat...
Begini Hubungan Kerabat Raja Salman dengan Pangeran Arab Saudi Si Sleeping Prince yang Koma 20 Tahun
Berita Terkini
Hasan Nasbi Mundur,...
Hasan Nasbi Mundur, Kantor Komunikasi Kepresidenan Tetap Berjalan
13 menit yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Ini Respons Gerindra
1 jam yang lalu
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
1 jam yang lalu
Mundur dari Kepala PCO,...
Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi: Aktivitas Saya Tak Jauh-jauh dari Politik dan Pemerintahan
1 jam yang lalu
Mantan Ketua PAN Sumut...
Mantan Ketua PAN Sumut Zulkifli Husein Meninggal karena Serangan Jantung saat di Podium
1 jam yang lalu
Profesor Marsudi Dicopot...
Profesor Marsudi Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila, Ada Apa?
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Anggaran...
10 Negara dengan Anggaran Pertahanan Tertinggi pada 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved