UU PSDN untuk Pertahanan Negara Dinilai Perlu Banyak Masukan

Kamis, 02 Juni 2022 - 19:55 WIB
loading...
UU PSDN untuk Pertahanan...
Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Kerja Sama Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL, di Kampus UIN Ciputat, Jakarta, Kamis (2/6/20
A A A
JAKARTA - Naskah akademik Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, dinilai tidak dijelaskan detail maksudnya.

Hal ini dikatakan oleh Kaprodi HI FISIP UIN Jakarta Faisal Nurdin Idris. Menurutnya, argumentasi yang dihadirkan dalam naskah akademik ini terlalu dipaksakan.

Faisal Nurdin menyampaikan pandangannya ini pada Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Kerja Sama Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL, Aula Madya, Kampus UIN Ciputat, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

"Dengan definisi ancaman seperti yang disebut dalam UU PSDN ini, maka spill-over penggunaan Komcad menjadi sangat luas dan berbahaya. Pemerintah harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil secara luas," kata Faisal.

Menurut Faisal banyak dampak negatif yang dapat timbul dari penerapan UU PSDN ini. UU PSDN ini juga sangat minim penghormatan terhadap hak-hak individu.

"Pemerintah seharusnya bisa menjamin hak-hak privasi warga negara, termasuk menghormati hak untuk menolak dimobilisasi untuk perang atau operasi tertentu atas dasar keyakinan atau kepercayaan mereka (conscientious objention)," jelasnya.

Sementara Fery Kusuma, Pegiat HAM dan Peneliti Centra Initiative menilai, dalam negara hukum demokratis, sebuah UU mensyaratkan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sedangkan UU PSDN ini tidak punya atau tidak melindungi HAM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Memajukan Peran Korsel...
Memajukan Peran Korsel sebagai Kekuatan Diplomatik melalui Diplomasi Pertahanan
Telkomsel-Republikorp...
Telkomsel-Republikorp Perkuat Teknologi Komunikasi Pertahanan Nasional
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
Kumpulkan Panglima hingga...
Kumpulkan Panglima hingga Purnawirawan Jenderal TNI, Sjafrie: Saya akan Sampaikan Satu Hal Esensial
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Cegah Serangan Rusia...
Cegah Serangan Rusia Tanpa Bantuan AS, UE Butuh Waktu 4 Tahun Bangun Militer
Indonesia Terpilih Jadi...
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Untungnya?
Rekomendasi
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved