Akademisi Khawatir Implementasi UU PSDN Langgar HAM

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:30 WIB
loading...
Akademisi Khawatir Implementasi...
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti sangat mengkhawatirkan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti sangat mengkhawatirkan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara. Pasalnya, dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia ( HAM ).

"UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," katanya dalam acara launching buku "Menggugat Komponen Cadangan. Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe, Tebet, Kamis (30/6/2022).

Secara substansi, kata dia, hukum pidana militer yang diterapkan kepada komponen cadangan (Komcad) itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Menurutnya, pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada Komcad.





"Selain itu penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas property. Untuk itu, melalui UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Taufan Damanik memperkirakan ke depan pendekatan militer akan menguat dengan UU PSDN ini. Belajar dari kasus Aceh dan Papua pendekatan militer tidak bisa menyelesaikan konflik di Aceh dan Papua.

Taufan berpendapat bahwa cara memandang masalah bangsa harus diperbaiki. “Tidak semata penyelesaian konflik atau masalah itu selalu diselesaikan dengan pendekatan militer atau keamanan. Kita tidak boleh menempatkan militerisme terlalu tinggi sebagai solusi setiap masalah," jelasnya.

Dirinya pun mendesak agar kampanye pemerintah untuk merekrut komponen cadangan saat ini harus dilawan dengan narasi akan seperti apa Indonesia dalam bayangan kita yang civilized. “Kita harus melawan dengan narasi yang lebih humanis dan demokratis, serta imajinatif akan seperti apa Indonesia yang humanis dalam bayangan kita ke depan,” kata dia.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar juga mengkritisi UU PSDN. Di antaranya adalah tentang perluasan definisi ancaman pertahanan negara, frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” dan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 itu dinilai bersifat multitafsir.

Selain itu, penambahan ancaman hibrida dan identifikasi ancaman non‐militer yang di antaranya seperti agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan, dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, dan seterusnya dinilai bersifat problematik.

Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai pembahasan UU PSDN ini tidak transparan sejak dari awal. Selain itu, secara formil proses pembuatan UU PSDN itu dianggap bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sebab, UU ini dibahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik secara luas dalam pembuatannya. Akibatnya, kata dia, undang-undang ini mengandung banyak masalah secara substansi.

“Setidaknya ada 14 pasal yang bermasalah dalam undang-undang ini, sehingga diuji oleh koalisi ke Mahkamah Konstitusi. Melalui UU ini dimungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di antara masyarakat dimana Komcad akan berhadapan dengan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
RKUHAP, Pakar Hukum...
RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
Menteri Natalius Pigai...
Menteri Natalius Pigai Serahkan 82 Sertifikat Sahabat HAM ke 82 Mahasiswa Internasional
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
RUU TNI Langkah Strategis...
RUU TNI Langkah Strategis Menghadapi Tantangan Global yang Kian Kompleks
Pro Kontra RUU TNI,...
Pro Kontra RUU TNI, GP Ansor: Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Komisi I Sebut Revisi...
Komisi I Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Pertahanan Modern
Rekomendasi
Minat Investor RI Tumbuh...
Minat Investor RI Tumbuh ke Pasar Global, Trading Saham AS dalam Genggaman
Truk Listrik Slate Meluncur...
Truk Listrik Slate Meluncur di AS, Begini Bentuknya
507.000 Warga Palestina...
507.000 Warga Palestina Menganggur di Tepi Barat, Ribuan Orang Dibunuh Israel Saat Cari Nafkah
Berita Terkini
PAN dan PKS Dukung Prabowo...
PAN dan PKS Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Bahlil: Kalau Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
4 jam yang lalu
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
5 jam yang lalu
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
6 jam yang lalu
Nestapa Pekerja Indonesia,...
Nestapa Pekerja Indonesia, Saksikan di One On One Bersama Immanuel Ebenezer Besok Malam
7 jam yang lalu
Peringati Hari Buruh,...
Peringati Hari Buruh, Sarbumusi Soroti Meningkatnya PHK dan Pengangguran
7 jam yang lalu
Jelang Waisak, Ratusan...
Jelang Waisak, Ratusan Umat Buddha Ikuti Upacara Wisudhi Trisarana
9 jam yang lalu
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved