Akademisi Khawatir Implementasi UU PSDN Langgar HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti sangat mengkhawatirkan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara. Pasalnya, dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia ( HAM ).
"UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," katanya dalam acara launching buku "Menggugat Komponen Cadangan. Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe, Tebet, Kamis (30/6/2022).
Secara substansi, kata dia, hukum pidana militer yang diterapkan kepada komponen cadangan (Komcad) itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Menurutnya, pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada Komcad.
"Selain itu penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas property. Untuk itu, melalui UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Taufan Damanik memperkirakan ke depan pendekatan militer akan menguat dengan UU PSDN ini. Belajar dari kasus Aceh dan Papua pendekatan militer tidak bisa menyelesaikan konflik di Aceh dan Papua.
Taufan berpendapat bahwa cara memandang masalah bangsa harus diperbaiki. “Tidak semata penyelesaian konflik atau masalah itu selalu diselesaikan dengan pendekatan militer atau keamanan. Kita tidak boleh menempatkan militerisme terlalu tinggi sebagai solusi setiap masalah," jelasnya.
Dirinya pun mendesak agar kampanye pemerintah untuk merekrut komponen cadangan saat ini harus dilawan dengan narasi akan seperti apa Indonesia dalam bayangan kita yang civilized. “Kita harus melawan dengan narasi yang lebih humanis dan demokratis, serta imajinatif akan seperti apa Indonesia yang humanis dalam bayangan kita ke depan,” kata dia.
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar juga mengkritisi UU PSDN. Di antaranya adalah tentang perluasan definisi ancaman pertahanan negara, frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” dan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 itu dinilai bersifat multitafsir.
Selain itu, penambahan ancaman hibrida dan identifikasi ancaman non‐militer yang di antaranya seperti agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan, dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, dan seterusnya dinilai bersifat problematik.
Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai pembahasan UU PSDN ini tidak transparan sejak dari awal. Selain itu, secara formil proses pembuatan UU PSDN itu dianggap bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebab, UU ini dibahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik secara luas dalam pembuatannya. Akibatnya, kata dia, undang-undang ini mengandung banyak masalah secara substansi.
“Setidaknya ada 14 pasal yang bermasalah dalam undang-undang ini, sehingga diuji oleh koalisi ke Mahkamah Konstitusi. Melalui UU ini dimungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di antara masyarakat dimana Komcad akan berhadapan dengan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
"UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," katanya dalam acara launching buku "Menggugat Komponen Cadangan. Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe, Tebet, Kamis (30/6/2022).
Secara substansi, kata dia, hukum pidana militer yang diterapkan kepada komponen cadangan (Komcad) itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Menurutnya, pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada Komcad.
"Selain itu penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas property. Untuk itu, melalui UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Taufan Damanik memperkirakan ke depan pendekatan militer akan menguat dengan UU PSDN ini. Belajar dari kasus Aceh dan Papua pendekatan militer tidak bisa menyelesaikan konflik di Aceh dan Papua.
Taufan berpendapat bahwa cara memandang masalah bangsa harus diperbaiki. “Tidak semata penyelesaian konflik atau masalah itu selalu diselesaikan dengan pendekatan militer atau keamanan. Kita tidak boleh menempatkan militerisme terlalu tinggi sebagai solusi setiap masalah," jelasnya.
Dirinya pun mendesak agar kampanye pemerintah untuk merekrut komponen cadangan saat ini harus dilawan dengan narasi akan seperti apa Indonesia dalam bayangan kita yang civilized. “Kita harus melawan dengan narasi yang lebih humanis dan demokratis, serta imajinatif akan seperti apa Indonesia yang humanis dalam bayangan kita ke depan,” kata dia.
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar juga mengkritisi UU PSDN. Di antaranya adalah tentang perluasan definisi ancaman pertahanan negara, frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” dan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 itu dinilai bersifat multitafsir.
Selain itu, penambahan ancaman hibrida dan identifikasi ancaman non‐militer yang di antaranya seperti agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan, dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, dan seterusnya dinilai bersifat problematik.
Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai pembahasan UU PSDN ini tidak transparan sejak dari awal. Selain itu, secara formil proses pembuatan UU PSDN itu dianggap bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebab, UU ini dibahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik secara luas dalam pembuatannya. Akibatnya, kata dia, undang-undang ini mengandung banyak masalah secara substansi.
“Setidaknya ada 14 pasal yang bermasalah dalam undang-undang ini, sehingga diuji oleh koalisi ke Mahkamah Konstitusi. Melalui UU ini dimungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di antara masyarakat dimana Komcad akan berhadapan dengan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
(rca)