Akademisi Khawatir Implementasi UU PSDN Langgar HAM

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:30 WIB
loading...
Akademisi Khawatir Implementasi...
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti sangat mengkhawatirkan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti sangat mengkhawatirkan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara. Pasalnya, dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia ( HAM ).

"UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," katanya dalam acara launching buku "Menggugat Komponen Cadangan. Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe, Tebet, Kamis (30/6/2022).

Secara substansi, kata dia, hukum pidana militer yang diterapkan kepada komponen cadangan (Komcad) itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Menurutnya, pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada Komcad.

Baca juga: UU PSDN untuk Pertahanan Negara Dinilai Perlu Banyak Masukan



"Selain itu penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas property. Untuk itu, melalui UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Taufan Damanik memperkirakan ke depan pendekatan militer akan menguat dengan UU PSDN ini. Belajar dari kasus Aceh dan Papua pendekatan militer tidak bisa menyelesaikan konflik di Aceh dan Papua.

Taufan berpendapat bahwa cara memandang masalah bangsa harus diperbaiki. “Tidak semata penyelesaian konflik atau masalah itu selalu diselesaikan dengan pendekatan militer atau keamanan. Kita tidak boleh menempatkan militerisme terlalu tinggi sebagai solusi setiap masalah," jelasnya.

Dirinya pun mendesak agar kampanye pemerintah untuk merekrut komponen cadangan saat ini harus dilawan dengan narasi akan seperti apa Indonesia dalam bayangan kita yang civilized. “Kita harus melawan dengan narasi yang lebih humanis dan demokratis, serta imajinatif akan seperti apa Indonesia yang humanis dalam bayangan kita ke depan,” kata dia.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar juga mengkritisi UU PSDN. Di antaranya adalah tentang perluasan definisi ancaman pertahanan negara, frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” dan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 itu dinilai bersifat multitafsir.

Selain itu, penambahan ancaman hibrida dan identifikasi ancaman non‐militer yang di antaranya seperti agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan, dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, dan seterusnya dinilai bersifat problematik.

Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai pembahasan UU PSDN ini tidak transparan sejak dari awal. Selain itu, secara formil proses pembuatan UU PSDN itu dianggap bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sebab, UU ini dibahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik secara luas dalam pembuatannya. Akibatnya, kata dia, undang-undang ini mengandung banyak masalah secara substansi.

“Setidaknya ada 14 pasal yang bermasalah dalam undang-undang ini, sehingga diuji oleh koalisi ke Mahkamah Konstitusi. Melalui UU ini dimungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di antara masyarakat dimana Komcad akan berhadapan dengan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Memajukan Peran Korsel...
Memajukan Peran Korsel sebagai Kekuatan Diplomatik melalui Diplomasi Pertahanan
Telkomsel-Republikorp...
Telkomsel-Republikorp Perkuat Teknologi Komunikasi Pertahanan Nasional
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Cegah Serangan Rusia...
Cegah Serangan Rusia Tanpa Bantuan AS, UE Butuh Waktu 4 Tahun Bangun Militer
Rekomendasi
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved