Akademisi Khawatir Implementasi UU PSDN Langgar HAM
loading...
A
A
A
Selain itu, penambahan ancaman hibrida dan identifikasi ancaman non‐militer yang di antaranya seperti agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan, dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, dan seterusnya dinilai bersifat problematik.
Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai pembahasan UU PSDN ini tidak transparan sejak dari awal. Selain itu, secara formil proses pembuatan UU PSDN itu dianggap bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebab, UU ini dibahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik secara luas dalam pembuatannya. Akibatnya, kata dia, undang-undang ini mengandung banyak masalah secara substansi.
“Setidaknya ada 14 pasal yang bermasalah dalam undang-undang ini, sehingga diuji oleh koalisi ke Mahkamah Konstitusi. Melalui UU ini dimungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di antara masyarakat dimana Komcad akan berhadapan dengan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menilai pembahasan UU PSDN ini tidak transparan sejak dari awal. Selain itu, secara formil proses pembuatan UU PSDN itu dianggap bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebab, UU ini dibahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik secara luas dalam pembuatannya. Akibatnya, kata dia, undang-undang ini mengandung banyak masalah secara substansi.
“Setidaknya ada 14 pasal yang bermasalah dalam undang-undang ini, sehingga diuji oleh koalisi ke Mahkamah Konstitusi. Melalui UU ini dimungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di antara masyarakat dimana Komcad akan berhadapan dengan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
(rca)