KPK Selidiki Pencucian Uang Nurhadi dan Istri-Menantunya
Kamis, 25 Juni 2020 - 15:00 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.pixabay
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan keluarganya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, selain pengembangan penyidikan suap dan gratifikasi pengurusan perkara kurun 2014-2016 KPK juga sedang melakukan penyelidikan dugaan adanya TPPU yang diduga dilakukan Nurhadi bersama istrinya, Tin Zuraida, dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Bahwa proses penyelidikan (dugaan TPPU) dan penyidikan (suap dan gratifikasi) ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik kami. Saya percaya, tim menelusuri semua bentuk transaksi yang ada," ujar Nawawi kepada SINDOnews Kamis (25/6/2020).
(Baca: Dugaan Pencucian Uang, Kejagung Tetapkan Pemilik Modal Evio Sekuritas Tersangka)
Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bali ini mengaku masih terus melakukan penelusuran atas bentuk-bentuk atau unsur-unsur dugaan TPPU tersebut. Karenanya Nawawi belum bisa menyampaikan apa saja bukti-bukti dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi, Tin, dan Rezky Aditya yang telah dikantongi KPK. Pasalnya kata dia, hal tersebut masih bersifat rahasia.
"Saya selalu mengatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan ada dalam ruang pro justitia yang bersifat strictly and confidential (sangat rahasia)," ucapnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, hingga saat ini penyidik menyita barang bukti di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, tiga mobil mewah, serta beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Nurhadi Abdurachman dan tersangka Rezky Herbiyono.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, selain pengembangan penyidikan suap dan gratifikasi pengurusan perkara kurun 2014-2016 KPK juga sedang melakukan penyelidikan dugaan adanya TPPU yang diduga dilakukan Nurhadi bersama istrinya, Tin Zuraida, dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Bahwa proses penyelidikan (dugaan TPPU) dan penyidikan (suap dan gratifikasi) ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik kami. Saya percaya, tim menelusuri semua bentuk transaksi yang ada," ujar Nawawi kepada SINDOnews Kamis (25/6/2020).
(Baca: Dugaan Pencucian Uang, Kejagung Tetapkan Pemilik Modal Evio Sekuritas Tersangka)
Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bali ini mengaku masih terus melakukan penelusuran atas bentuk-bentuk atau unsur-unsur dugaan TPPU tersebut. Karenanya Nawawi belum bisa menyampaikan apa saja bukti-bukti dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi, Tin, dan Rezky Aditya yang telah dikantongi KPK. Pasalnya kata dia, hal tersebut masih bersifat rahasia.
"Saya selalu mengatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan ada dalam ruang pro justitia yang bersifat strictly and confidential (sangat rahasia)," ucapnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, hingga saat ini penyidik menyita barang bukti di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, tiga mobil mewah, serta beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Nurhadi Abdurachman dan tersangka Rezky Herbiyono.
Lihat Juga :