Dugaan Pencucian Uang, Kejagung Tetapkan Pemilik Modal Evio Sekuritas Tersangka
Kamis, 25 Juni 2020 - 13:41 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, tersangkanya adalah Rennier Abdul Rahman Latief, pemilik modal Evio Sekuritas sekaligus Komisaris. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada kurun 2014-2015.
(Baca juga: Kejagung Tunda Lagi Pengumuman Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, tersangkanya adalah Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan pemilik modal Evio Sekuritas sekaligus Komisaris Aditya Tirta Renata.
"Tersangka dalam tindak pidana korupsi di Danareksa Sekuritas yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana pencucian uang yaitu Rennier Abdul Rahman Latief," kata Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
(Baca juga: Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN)
(Baca juga: Kejagung Tunda Lagi Pengumuman Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, tersangkanya adalah Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan pemilik modal Evio Sekuritas sekaligus Komisaris Aditya Tirta Renata.
"Tersangka dalam tindak pidana korupsi di Danareksa Sekuritas yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana pencucian uang yaitu Rennier Abdul Rahman Latief," kata Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
(Baca juga: Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN)
Lihat Juga :