Polri Segera Bentuk Komisi Banding Kode Etik Kasus AKBP Brotoseno

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:21 WIB
loading...
Polri Segera Bentuk...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan segera membentuk Komisi Banding dalam rencana peninjauan kembali (PK) hasil sidang kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan segera membentuk Komisi Banding dalam rencana peninjauan kembali (PK) hasil sidang kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno .

"Informasi dari Kadiv Propam, tim yang dibentuk Kapolri sudah bekerja dan memberikan rekomendasi ke pimpinan. Salah satu rekomendasinya adalah segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik," ujar Dedi kepada wartawan di Lobby Bareskrim Polri, Selasa (28/6/2022).

Jika sudah ditandatangani Kapolri, Dedi mengatakan Komisi Banding akan langsung bekerja untuk melakukan sidang ulang terkait putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno yang sudah diputuskan tahun 2020.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan tim peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.

Dalam hal ini, Jenderal Sigit menerbitkan surat perintah sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 terkait pembentukan tim peneliti. "Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," ujar Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Untuk diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Dalam Perkap yang sudah mulai berlaku tersebut, di dalamnya termaktub soal KKEP PK.

Masih dalam hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)